- Karyawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Karyawan wajib merawat dan menjaga independensi ruang redaksi untuk kepentingan publik atau masyarakat.
- Karyawan dilarang keras melakukan pelecehan seksual di ruang kerja.
- Karyawan dilarang keras melakukan perundungan di tempat kerja.
- Karyawan wajib menjalankan nilai-nilai profesionalisme dan mencegah serta menolak Korupsi, Kolusi, Nepotisme maupun konflik kepentingan.
- Pelanggaran terhadap Etika Kerja akan dikenai sanksi berupa teguran keras, demosi, hingga pemecatan. Prosedur penjatuhan sanksi didahului dengan pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, meminta pertimbangan ahli dan Ombdusman, hingga sanksi diberlakukan. Semua proses ini wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Khusus untuk pelecehan seksual di tempat kerja, perusahaan melarang pelaku masuk kerja hingga hasil pemeriksaan komprehensif memutuskan pelaku terbukti sah bersalah. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat pemecatan disertai alasan pemecatan.
- Karyawan yang menjadi korban pelcehan seksual dan perundungan akan mendapatkan dukungan pemulihan trauma.
- Menolak dukungan atau bantuan pendanaan maupun non-finansial dari lembaga/organisasi/perusahaan atau jejaringnya yang terbukti sah melakukan pelanggaran HAM, perusak lingkungan, pendukung antikeberagaman/anarkis/terorisme, dan korupsi.
Demikian ETIKA KERJA ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.