Keabsahan lahan jadi syarat penting pembangunan 421 unit menara BTS (Base Transceiver Station) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serius mengingatkan pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTT terkait ini.
Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo RI, Bambang Nugroho, merinci alur administrasi terkait syarat penting ini saat berada di Kota Kupang, Senin, 28 Juni 2021.
Operasi infrastruktur telekomunikasi yang ditargetkan rampung tahun 2022 itu butuh lahan yang legal. Bambang menegaskannya kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan 16 kepala daerah lainnya saat itu. Menteri Kominfo, Johnny Plate, hadir langsung dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan BTS dan Program Literasi Digital di Provinsi NTT itu.
Hal yang dibutuhkan, kata Bambang, ialah percepatan administrasi legalitas lahan hibah dari pemilik lahan ke pemerintah kabupaten masing-masing. Proses dimaksud mencakup pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat dan akte hibah, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) atas lahan yang dihibahkan ke pemerintah kabupaten, serta perjanjian pinjam pakai lahan.
Nantinya digunakan skema pinjam pakai lahan antara pemerintah kabupaten dengan Bakti Kominfo untuk digunakan sebagai lahan pembangunan BTS, POI (Point of Interconnection) dan Repeater. POI dan repeater adalah sarana penghubung jaringan antar pulau di sistem Palapa Ring ini.
Menurut Bambang, Kemkominfo sudah siap dengan sarana dan matangnya rencana. Program ini harusnya selesai 10 tahun tapi difokuskan ke NTT untuk selesai dalam 2 tahun saja. Respon balik dan dukungan pemerintah kabupaten soal lahan, menurut Bambang, menjadi penentu yang penting.
“Kita ingin dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk lahan disiapkan,” tukas Bambang.
Imam Jaya Bukhari sebagai Project Director Paket 1 dan 2 dan vendor menyebutkan bahwa survei di 421 lokasi yang cocok telah selesai dilakukan. Pada kesempatan presentasinya dia memastikan perangkat BTS 4G akan diadakan di NTT hingga Juli tahun ini. Dia juga mengingatkan terkait tiga dokumen utama agar lahan dapat dieksekusi. Setidaknya tiga dokumen penting harus ada yaitu surat pernyataan hibah, akte hibah, dan SKKT sebagai legalitas.
“Supaya terhindar dari sengketa,” sebut dia.
Demikian BTS 4G yang akan dibangun ini baik perangkat maupun transmisinya merupakan aset negara sebagaimana diuraikan Direktur Layanan Telekomunikasi Untuk Masyarakat BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan, pada pemaparan berikutnya. Harapan BAKTI pemerintah NTT memperhatikan keabsahan status lahan saja.
Memang belum ditemui penolakan di lapangan tapi sebagai langkah antisipasi pihaknya jauh hari telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah terkait skema penggunaan lahan.
“Betul, kita harus cepat tapi juga harus selamat,” kata dia.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, kerap menyela tiga pemateri ini saat penyampaian terkait administrasi lahan dan percepatan yang dibutuhkan untuk legalitasnya. Pantauan KatongNTT.com di lokasi, Viktor dari tempat duduknya beberapa kali menyatakan dengan antusias akan menyediakan lahan untuk pembangunan itu apapun caranya.
“Ini untuk kemajuan dan yang tolak berarti tidak mau maju. Kalau bupati tidak bisa nanti Gubernur yang beli itu lahan dengan uang sendiri,” potong Viktor.
Danny sempat diminta Viktor untuk menyediakan platform koordinasi agar dirinya tahu progress pengerjaan dan daerah mana yang tidak mendukung pembangunan ini.
Ada layanan informasi juga untuk program ini yaitu melalui Twiter @halobakti, Whatsapp di nomor 08112170818 dan email halobakti@baktikominfo.id. Danny ingin komunikasi yang baik dengan masyarakat dapat dibangun.
Survei
Kabupaten Alor nantinya disiapkan dengan 34 titik lokasi untuk 33 BTS 4G dan 1 POI. Survei telah dilakukan dan satu lokasi juga telah dalam proses konstruksi. Rencananya pembangunan BTS 4G ini selesai di September atau Oktober.
Untuk Kabupaten Ende di 60 lokasi untuk 59 BTS 4G di 80 kecamatan dan 1 lokasi untuk POI. Untuk Kabupaten Kupang dengan 27 lokasi di 9 kecamatan untuk 24 BTS 4G dan 3 POI dengan target selesai di Oktober 2021. Kabupaten Lembata di 31 lokasi untuk BTS 4G.
Kabupaten Manggarai di 31 lokasi pada 7 kecamatan dengan 4 POI di 3 kecamatan. Manggarai Barat dengan 24 lokasi BTS 4G. Manggarai Timur dengan 66 lokasi BTS yang telah disurvei dan ada 6 lokasi yang telah memiliki sinyal sehingga direlokasi ke tempat yang belum ada sinyal telekomunikasi.
Kabupaten Nagekeo dengan 1 lokasi BTS 4G. Rote Ndao dengan 15 BTS 4G dan 1 lokasi POI. Kabupaten Sabu Raijua dengan 3 lokasi BTS 4G dan 1 lokasi POI. Sumba Barat di 4 lokasi BTS 4G dan 1 lokasi POI. Sumba Barat Daya dengan 1 lokasi BTS 4G. Sumba Tengah dengan 21 lokasi BTS 4 G dan 1 lokasi POI. Sumba Timur dengan 89 lokasi BTS 4G 1 lokasi POI. Kabupaten Timor Tengah Selatan di 15 lokasi BTS 4G. Terakhir, Kabupaten Timor Tengah Utara di 4 lokasi untuk BTS 4G.
Surat Pernyataan Dukungan dari masing-masing kepala daerah dari 16 kabupaten ini dilakukan pukul 11.28 Wita dilanjutkan penyerahan secara simbolik plakat berupa tower BTS 4G. Johnny Plate selaku menteri menyerahkan tanda komitmen itu secara langsung ke 16 kepala daerah siang itu. (Ra/Rita Hasugian)