Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapati 8 bakal calon legislatif (bacaleg) yang maju dari dua partai politik.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini melalui anggotanya Yosafat Koli dalam jumpa pers, Senin 26 Juni 2023. Namun KPU NTT tidak membeberkan identitas 8 bacaleg ini.
Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi
“Jadi orang yang sama diajukan oleh partai berbeda. Data ganda ini harus diperbaiki,” kata Yosafat.
Ia memaparkan bacaleg daerah pemilihan (dapil) NTT 3 mendaftar dari Hanura dan Partai Buruh. Bacaleg dapil NTT 8 maju dari Hanura dan Demokrat dan bacaleg dapil NTT 3 maju dari dari PKS dan PPP.
Lalu bacaleg dapil NTT 5 maju dari Demokrat dan PSI, bacaleg dapil NTT 2 maju dari Partai Buruh dan Gelora. Lalu bacaleg dapil NTT 5 juga maju dari Partai Buruh dan Gelora.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
Kemudian bacaleg dapil NTT 2 maju dari Partai Garuda dan Gelora, kemudian ada juga bacaleg yang maju dari Partai PBB dapil NTT 7 dan juga dari PSI dapil Kabupaten Belu 2.
Bacaleg yang datanya ganda ini, kata Yosafat, bisa diajukan kembali dengan pernyataannya memilih salah satu lembaga daerah pemilihan dan atau partai politik yang mengajukan.
Bacaleg yang partainya ganda dapat digantikan dalam hal tidak memilih lembaga atau partai politik.
Baca juga : Mahfud MD : Demokrasi Kita Dibajak, Demokrasi Jual Beli
Menurut Yosafat, partai politik wajib menyampaikan perbaikan mulai 26 Juni 2023 hingga dengan 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, saat itu menerangkan soal posisi bacaleg yang digantikan ini bisa dilakukan selama mendapatkan ada persetujuan dari ketua partai dan sekretaris jenderal.
“Mekanismenya sesuai dengan mekanisme pengajuan awal. Intinya total 1.160 orang bacaleg ini tidak boleh bertambah, berkurang bisa tapi tidak bisa bertambah,” tegas Thomas.****