Kupang – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) melalui kuasa hukumnya, Frans Dj Tulung, kembali melayangkan somasi ketiga kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney-Australia. Maurice Blackburn didesak segera menyerahkan dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di NTT.
“Somasi ketiga tertanggal 14 September 2023 diajukan setelah somasi pertama tertanggal 25 Agustus 2023 dan somasi kedua tanggal 5 Sptember 2023 tidak dijawab. Kami menduga ada upaya untuk mengulur-ulur waktu pembayaran dana kompensasi atas pencemaran tahun 2009 lalu,” ujar Frans di Kupang, Jumat (15/9/2023).
Baca : 14 Tahun Montara, Penantian Korban dan Dugaan “Mafia” Dana Kompensasi
Dia menjelaskan advokasi dana kompensasi bagi para nelayan, pembudidaya rumput laut dan masyarakat pesisir itu diajukan oleh YPTB. Dalam perjalanan, Kantor Pengacara Maurice Blackburn kemudian ditunjuk mewakili masyarakat di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao guna mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia, Sydney. Gugatan class action atas nama Daniel Astabulus Sanda vs PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty. Ltd itu resmi diajukan pada 3 Agustus 2016.
Setelah berjalan lama, gugutan itu dimenangkan para korban pencemaran. Lalu pada September 2022 tercapai kesepakatan PTTEP Australasia bersedia membayar ganti rugi senilai AU$ 192.500.000 atau mendekati Rp 2 triliun.
Baca : Soal Kompensasi Montara, Ferdi Minta KPK Hadirkan Maurice Blackburn
“Hingga September 2023, Maurice Blackburn belum juga melakukan pembayaran untuk para korban di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang. Ini bentuk pembangkangan hukum dan pelecehan atas kesepakatan bersama,” ujar Frans.
Dikatakan, perilaku mengulur dan mogok bicara merupakan sebuah modus eksploitasi waktu. Dalam laman resminya, Maurice Blackburn menyebutkan telah memasukan gugatan class action pada 3 Agustus 2016 di Pengadilan Federal (Federal Court) Australia. Maurice Blackburn hadir setelah menggantikan kantor pengacara Leigh Day & Co dari Inggris.
Namun, kantor pengacara itu belum berhasil dikonfirmasi. Selain belum memberikan jawaban atas somasi, YPTB juga mempertanyakan kendala yang dihadapi sehingga 15.483 korban pencemaran Laut Timor belum menerima dana kompensasi. [Anto]