6 June 2023
Aliansi Solidaritas Besipae Pertanyakan Bukti Polisi Tangkap Paksa Nikodemus Manao
Sorotan

Aliansi Solidaritas Besipae Pertanyakan Bukti Polisi Tangkap Paksa Nikodemus Manao

Feb 21, 2023

Kupang – Enam organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Besipae (ASAB) Kupang melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Nusa Tenggara Timur. Enam organisasi ini meliputi Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Kaya Tene, Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) Kupang, Perhimpunan Mahasiswa Timor (PERMATIM) Kupang, dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kupang.

ASAB Kupang menyuarakan nasib Nikodemus Manoa, warga Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditangkap secara paksa oleh aparat kPolres TTS. Penangkapan paksa terjadi pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 17.00-18.00 WITA.

ASAB menggelar aksi pada Senin siang, 20 Februari 2023. Aparat Polda NTT berjaga-jaga di depan pagar masuk Polda NTT. Tuntutan aksi ASAB untuk bertemu Kapolda NTT, Jhoni Asadoma tidak dipenuhi.

“Segera buka gerbang ini. Atau kami bongkar gerbang ini seperti kalian membongkar rumah-rumah warga di Besipae.” Kata Koordinator Umum (Kordum), Weli Waldus.

Baca juga: Komnas HAM: Pemprov NTT Buka Ruang Dialog Setara dengan Warga Pubabu-Besipae

Aksi ASAB Kupang menduga penangkapan secara paksa terhadap Nikodemus Manao sebagai upaya Pemprov NTT, Polda NTT, dan Polres TTS untuk melemahkan gerakan masyarakat Pubabu. Pasalnya Nikodemus merupakan warga Pubabu-Besipae yang konsisten untuk mempertahankan tanah masyarakat yang dirampas secara paksa oleh Pemprov NTT.

“Sejauh ini publik NTT belum mengetahui alat bukti apa yang digunakan penyidik Polres TTS untuk menetapkan bapak Niko sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang yang mengaku pegawai Dinas Peternakan,” tegas Weli.

Setiap perwakilan oraganisasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi politik. Orasi-orasi pedas pun diluncurkan bergantian.

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian TTS terhadap bapak Niko merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tidakan ini mencoreng nama institusi Kepolisian,” tegas Anas yang mewakili Kaya Tene.

“Bapak Niko itu mestinya dibebaskan. Karena sejauh ini belum ada bukti-bukti yang kuat bahwa bapak Niko melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada transparansi dari Polda NTT terkait penanganan kasus ini,” tutur Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus Humau.

Delapan perwakilan aksi ASAB diizinkan bertemu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dan Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi.

Weli Waldus, menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu bersamaan dengan penggusuran warga Besipae, terjadi penganiayaan terhadap seorang yang mengaku sebagai pegawai Dinas Peternakan TTS

Pegawai itu dilarikan ke rumah Daud Selan untuk diberi pertolongan. Setelah kejadian itu Daud Selan beberapa kali menerima surat panggilan oleh Polres TTS. Nikodemus Manoa ditetapkan sebagai tersangka.

Nikodemus pernah memberikan klarifikasi yang terjadi pada 17 Oktober 2022.

Delapan perwakilan Aliansi Solidaritasa Besipae (ASAB) usai berdialog dengan Kabid Humas Polda NTT , Kombes Pol Ariasandy, S.I.K pada Senin, 20 Februari 2021. (Gega Making - KatongNTT.com)
Delapan perwakilan Aliansi Solidaritasa Besipae (ASAB) berdialog dengan Kabid Humas Polda NTT , Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Direktur Kriminal Umum Polda NTT  Kombes Pol Patar Silalahi pada Senin, 20 Februari 2021. (Gega Making – KatongNTT.com)

 

Baca juga: DPRD NTT Pertanyakan Komitmen Pemprov Selesaikan Konflik Lahan Besipae

“Klarifikasi tersebut mengatakan bahwa bukan bapak Niko pelakunya. Namun Bapak Niko tetap saja dipanggil untuk menghadap oleh Polres TTS. Puncaknya Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00-18.00 WITA  Polres TTS menangkap secara paksa terhadap bapak Nikodemus,” tegas Weli.

“Surat penangkapan juga tidak ditinggalkan untuk keluarga bapak Niko,” kata Tokan, Ketua FMN Kupang menimpali ucapan Weli.

“Kami menilai penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polres TTS cacat prosedural. Sebab sampai sekarang pihak kepolisian belum menjelaskan apa saja bukti-bukti yang kuat sehingga Nikodemus Manao harus ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Orlando, anggota ASAB.

“Kami minta bukti outentik yang menjelaskan bahwa saudara kami Niko adalah pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pejabat pemerintah yang saat itu berada pada lokasi sengketa Besipae,” kata Iman, keterwakilan masyarakat Besipae.

Iman mengatakan bahwa kinerja Polda NTT dalam menanggapi kasus ini tebang pilih.

“Tuduhan ini atas dasar mangkraknya berbagai kasus kekerasan yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat Pubabu-Besipae,” tegas Iman.

Beberapa keterangan dari pihak Polda terlihat tidak runut dan berbentuaran antara Kabid Humas dan Direktur Kriminal Umum. Saat ditanya terkait bukti,  Patar Silalahi menjawab masih didalami pihak penyidik Polres TTS.

Perwakilan ASAB Kupang sontak kaget. Sebab bukti masih didalami namun sudah berlangsung gelar perkara, dan sudah ada penetapan tersangka.

Namun Aryasandi mengatakan, penangkapan paksa terhadap Nikodemus sudah sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kronologi penanganan kasusnya sebagai berikut:

1. Tanggal 17 Oktober 2022 korban membuat laporan polisi dengan nomor : LP / 353/X/ 2022/Res TTS tanggal 17 Oktober 2022.

2.Tanggal 19 Oktober 2022 penyidik pembantu membuat surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.

Baca juga: Gubernur NTT Dinilai Utamakan Proyek Daripada Nasib Warga Besipae

3.Tanggal 19 Oktober 2022 penyidikan pembantu menuju ke Polsek Amanuban Selatan untuk melakukan interogasi terhadap korban Bernadus Seran, saksi Soleman Tobe dan Welem H. Baitanu.

4. Pada tanggal 19 Oktober 2022 penyidik mengirim undangan klarifikasi pertama kepada terlapor atas nama NIKODEMUS MANAO dengan surat undangan nomor: B/1603/ X/ 2022 /Reskrim, tanggal 19 Oktober 2022. Namun Terlapor tidak menghadap.

5. Pada tanggal 24 Oktober 2022 penyidik mengirim undangan kedua kepada terlapor atas nama NIKODEMUS MANAO dengan Surat undangan nomor : B/1622/X/ 2022/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022. Namun terlapor tidak menghadap.

6. Tanggal 27 Oktober 2022 Melakukan koordinasi dengan pihak pihak Polsek amanuban selatan dan babinkamtibmas Desa Linamnutu untuk melakukan interogasi kepada terlapor Nikodemus Manao. Saat itu berhasil dilakukan interogasi terhadap terlapor Nikodemus Manao dan saksi Saudara Daud Selan.

7. Tanggal 03 November 2022 penyidik mengirim undangan klarifikasi pertama kepada korban, para saksi dan terlapor untuk dilakukan konfrontir karena tidak ada persesuaian antara terlapor, korban dan para saksi. Namun yang hadir adalah korban dan 2 orang saksi sedangkan terlapor dan 2 orang saksi tidak hadir.

8. Tanggal 14 November 2022 penyidik mengirim undangan klarifikasi kedua kepada korban, para saksi dan terlapor untuk dilakukan konfrontir karena tidak ada persesuaian antara terlapor, korban dan para saksi. Namun yang hadir adalah korban dan 2 orang saksi sedangkan terlapor dan 2 orang saksi tidak hadir.

9. Tanggal 21 November 2022 dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perķara kasus tersebut dinaikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

10. Tanggal 21 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama bernabas seran.

11. Tanggal 22 November 2022 Penyidik mengirimkan panggilan kepada saksi.

12. -Tanggal 24 November 2022 Penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Negeri TTS.

13.  Tanggal 25 November 2022 Penyidik mengirim panggilan kedua kepada saksi Daud Selan, saksi Juliana Lete dan calon tersangka Nikodemus Manao (sebagai saksi). Namun seluruhnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

14. Tanggal 2 Desember 2022 mengirim pangggilan ketiga kepada saksi Daud Selan, saksi Juliana Lete dan calon tersangka Nikodemus Manao (sebagai saksi). Namun seluruhnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

15. Tanggal 12 Januari 2023 melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

16. Tanggal 12 Januari 2023 mengirim panggilan pertama kepada tersangka Nikodemus Manao. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.

17. Tanggal 25 Januari 2023 mengirim panggilan kedua kepada tersangka Nikodemus Manao. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

18.Tanggal 12 Februari 2023 diterbitkan surat perintah membawa tersangka guna dilakukan pemeriksaan di Polres TTS.

19. Tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WITA penyidik SAT Reskrim Polres TTS dibantu oleh anggota Reskrim Polda NTT. Dan pihak Propam Polda NTT langsung menuju ke Rumah tersangka.

20. Tanggal 15 Februari dikirimkan berkas perkara kasus pengeroyokan atau penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTS atau tahap I.

“Namun secara teknis, penyidik Polres TTS yang melakukan penangkapan. Nanti kita akan terus cek anggota di sana. Kalau mau menggugat, silahkan menggugat di Pra Peradilan,” ujar Aryasandi. (Gega Making)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *