• #8196 (tanpa judul)
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Contact Us
  • Dukung Kami
  • Dukung Kami
  • Gallery 2 Columns – Sidebar
  • Gallery 3 Columns – Fullwidth
  • Gallery 4 Columns – Fullwidth
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Home Four
  • Home One
  • Home Three
  • Home Two
  • Homepage V1
  • Homepage V2
  • Homepage V3
  • Kontak
  • Landing
  • Login
  • Page Fullwidth
  • Page Left Sidebar
  • Pedoman Media Siber
  • Perempuan dan Anak
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Team
  • Tentang Kami
  • The Terms & Conditions.
  • Video 1 Column – Sidebar
  • Video 2 Columns – Sidebar
  • Video 3 Columns – Fullwidth
  • Video 3 Columns – Sidebar
  • Video 4 Columns – Fullwidth
Katong NTT
Advertisement
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Pekerja Migran
  • Cuaca dan Iklim
  • Ekonomi dan Keuangan
  • Inspirator
  • Kolaborasi
  • Opini
  • Perempuan dan Anak
  • Pemilu 2024
  • Sorotan
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Anak Korban KDRT Seperti ‘Bom Waktu’

Putra Bali Mula by Putra Bali Mula
13 September 2023
in Perempuan dan Anak
0
Anak Korban KDRT Seperti ‘Bom Waktu’
0
SHARES
19
VIEWS

Kupang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan memberikan dampak psikis seperti bom waktu terutama bagi anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kasus itu.

KDRT akan berdampak pada anak-anak dalam tumbuh kembangnya sehingga dapat mengalami kesulitan belajar, ketrampilan sosial yang terbatas, depresi dan membangkang.

Mirisnya, anak bisa tumbuh menjadi pelaku atau bahkan pasrah sebagai korban saat dewasa karena memiliki pengalaman atau trauma seperti itu. Hal ini perlu dicegah.

Baca juga : Pasal Karet di UU KDRT Tak Kunjung Direvisi

“Bagi anak yang korban atau bahkan yang menjadi saksi mata di rumah akan mengalami itu,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Eni Widiyanti.

Ia menyampaikan itu Selasa 12 September 2023 dalam dialog soal peningkatan upaya pencegahan dan penanganan KDRT yang diselenggarakan Kementerian P3A.

Kekerasan seperti ini dapat berulang kembali atau menjadi kekerasan intergenerasi yang membuat anak bisa menjadi pelaku atau korban lagi.

Baca juga : Anak Kota Kupang Rentan Jadi Korban Kekerasan Online

“Pengalaman tersebut dapat menjadi warisan itu bisa membuat anak menjadi pelaku atau korban lagi ke depannya,” ungkap dia.

Laporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) selama 2022 diketahui tempat terjadinya kekerasan adalah dalam rumah yaitu 73,1 persen. Pelakunya adalah suami dengan presentasi 56, 3 persen.

Pemicunya adalah faktor ekonomi dan ada penyebabnya lainnya seperti cemburu, mabuk, atau tekanan kerja.

Baca juga : UU KDRT Hampir 2 Dekade, Tapi Kekerasan Terus Menjerat Perempuan dan Anak

Sementara korbannya yang adalah perempuan cenderung melakukan pelarian pada obat tidur, minuman keras bahkan bunuh diri.

“Perempuan yang menjadi korban rentan bunuh diri,” sebutnya.

Kekerasan dalam rumah tangga pun disebutnya masih sangat tinggi berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan di tahun 2021.

Hasil survei itu menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.

Baca juga : LBH APIK NTT Usul Rumah Ibadah dan Sekolah Ramah Anak

1 dari 9 perempuan pun pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangan atau terjadi dalam rumah tangga.

“Bentuk kekerasan yang dilakukan suami adalah pembatasan perilaku 30,94 persen,” ujarnya.

Kondisi ini selaras dengan persepsi dan sikap perempuan yang menyatakan setuju terhadap pernyataan istri harus patuh kepada suami. Budaya patriarki mempengaruhi pandangan itu.

Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir

Sedangkan kekerasan yang dilakukan oleh orang lain atau bukan pasangan 20 persen dengan jenis kekerasan online atau melalui media sosial.

Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pun sudah berusia 19 tahun dan menuju 2 dekade. Ia berharap UU KDRT dapat lebih efektif mencegah terjadinya kasus ini. ****

Tags: #AnakkorbanKDRT#Bomwaktu#brokenhome#kemenpppa#KementerianPemberdayanaperempuandanperlindungananak
Putra Bali Mula

Putra Bali Mula

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati