Kupang – Anak-anak paling banyak mengalami penderitaan psikis menurut laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT.
Terganggunya psikis anak ini dapat diakibatkan oleh dampak dari berbagai jenis kasus kekerasan termasuk yang murni kekerasan psikis itu sendiri.
Secara data, sepanjang 2024 ini UPTD PPA NTT mencatat adanya 144 aduan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Korban usia anak ini mencapai 80 orang dan menderita berbagai jenis kasus kekerasan. Kasus tertinggi yang diketahui ialah kekerasan psikis, jumlahnya 48 kasus.
Baca juga: NTT Marak Kekerasan Seksual, UU TPKS Hanya Hiasan
Kepala Bidang Pengaduan UPTD PPA NTT, Jefry Aryandra, mengatakan dampak psikis ini lebih rentan terjadi baik akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun non KDRT.
Kekerasan psikis terhadap anak ini misalnya karena adanya ancaman, perundungan, dimarahi, diganggu, maupun akibat penelantaran oleh orang tua sendiri.
Anak-anak usia SD hingga SMA yang menjadi korban paling dominan kasus kekerasan psikis. Mereka pun datang melaporkan diri ke UPTD PPA NTT.
Biasanya korban melapor dengan ditemani kerabat bahkan ada guru yang sempat mengantarkan muridnya langsung untuk melapor. Ada pula anak selaku korban yang sendiri datang mengadukan kekerasan yang mereka alami.
Baca juga : Pacar Terbanyak Melakukan Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT
Kasus kekerasan psikis yang dialami anak-anak ini pun lebih tinggi jumlahnya dari yang dialami oleh korban dewasa.
“Kasus kekerasan psikis itu ada 48 kasus. Kekerasan ini paling banyak sekarang. Untuk perempuan dewasa sendiri ada 39 kasus kekerasan psikis baik itu KDRT atau non KDRT,” tambah dia.
Dalam beberapa kasus, lanjut Jefry, ada pelapor yang merasa takut atau terganggu secara psikis karena pernah mengirim gambar atau video bagian sensitif dirinya kepada orang lain.
“Itu masuk juga dalam kekerasan psikis, sekitar 2 anak,” tanggapnya.
Nantinya penanganan yang dilakukan dengan pendampingan oleh psikolog klinis dan tokoh agama. Konseling ini akan diberikan sampai dengan psikis korban dapat pulih lagi.
Baca juga: Batal Nikahi Pacar, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta
“Memang akan memakan waktu lama dan akan kita pantau terus. Lamanya tergantung jenis kasus dan kondisi korban sendiri,” sebutnya.
UPTD PPA sendiri menerima pengaduan korban dari berbagai kabupaten dan memang sekarang yang paling banyak dari Kota Kupang. Selain laporan langsung pun mereka menerima rujukan dari kabupaten atau pun provinsi lain yang berhubungan dengan warga NTT.
Pengaduan secara online ini juga bisa dilakukan dan bebas pulsa. Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline 129 atau dapat dihubungi melalui nomor 08111 129 129; 081353012805; 081339404164; dan 081236079933. ***