Kupang – Otoritas Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati terhadap 2 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis (17/3/2022). Keduanya yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empup Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima KatongNTT, Jumat (18/3/2022), kedua WNI ini ditangkap pada 2 Juni 2011 bersama Siti Komariah (SK). Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” tulis Kemlu dalam keterangan resminya.
Kemlu menjelaskan, Fatmah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan kedua tangan terikat dan mulutnya diplester. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
AA, NH dan SK kemudian menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah membunuh Fatmah dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
AA dan NH menjalani serangkaian persidangan hingga pada 16 Juni 2013, keduanya divonis mati pada persidangan tingkat pertama. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2018, keduanya kembali menerima vonis mati dalam persidangan tingkat banding. Pada tanggal 19 Oktober 2018 status vonis tersebut dinyatakan inkracht.
Kemlu menjelaskan, putusan hukuman mati bagi keduanya menjadi lebih kuat karena ada pengakuan dari AA dan NH. Sedangkan SK divonis hukuman penjara 8 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.
“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Kemenlu.
Sejak penangkapan hingga persidangan, Pemerintah Indonesia termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah untuk pendampingan. Langkah itu dilakukan baik secara litigasi di berbagai tingkat persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan hak terdakwa terpenuhi, juga upaya dalam meringankan hukuman.
Langkah pendampingan secara hukum dan kekonsuleran yang dilakukan antara lainmendampingi kepolisian dalam proses investigasi sebanyak 4 kali, pendampingan dalam persidangan sebanyak 10 kali dan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).
Selanjutnya, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebanyak 14 kali, penyampaian 2 memori banding pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani, penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.
Selain itu, ada upaya diplomatik yang dilakukan dengan mengirimkan nota Diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali. Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.
Kemudian Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi yang dikirim sekali pada 11 Februari 2021 dan Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dikirimkan 2 kali.
“Presiden RI dua kali mengirimkan surat permohonan pengampunan. Tahun 2011 oleh Presiden SBY dan tahun 2019 oleh Presiden Jokowi,” tulis Kemlu.
Kemlu mengatakan, sampai saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan. Hal itu, jelas Kemlu, sebagai upaya guna mendapatkan keringanan hukuman bagi para terdakwa.
“Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” jelas Kemlu.
Pemerintah Indonesia berupaya mencari tahu data korban WNI yang bernama Fatmah dan keluarganya di Indonesia. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil apa-apa.
Data keimigrasian korban dan sidik jari korban pun tidak ditemukan dalam database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum diberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.
Kemlu menjelaskan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH di Indonesia. Informasi eksekusi kedua WNI juga disampaikan Kemlu kepada keluarga kedua WNI dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.
“Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi,” tulis Kemlu.(K-04)