Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia - Katong NTT - Peristiwa    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia

Editor: KatongNTT
19 Maret 2022
in Peristiwa
0
Ilustrasi: eksekusi mati 2 WNI di Arab Saudi (merdeka.com)
Ilustrasi: eksekusi mati 2 WNI di Arab Saudi (merdeka.com)

Ilustrasi: eksekusi mati 2 WNI di Arab Saudi (merdeka.com)

0
SHARES
495
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kupang – Otoritas Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati terhadap 2 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis (17/3/2022). Keduanya yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empup Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima KatongNTT, Jumat (18/3/2022), kedua WNI ini ditangkap pada 2 Juni 2011 bersama Siti Komariah (SK). Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.

RekomendasiUntukmu

Elisabet Ninef, warga Kabupaten TTS, korban perdagangan orang dari NTT ke Malaysia (Rita Hasugian - KatongNTT.com)

Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia

27 Januari 2023
Penampungan air kotor dari parit di desa Wolowea Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT (Dok.Dobo Deu )

Krisis Air Bersih, Warga Desa Wolowea di Nagekeo Sudah 2 Tahun Konsumsi Air Kotor dari Parit

26 Januari 2023

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” tulis Kemlu dalam keterangan resminya.

Kemlu menjelaskan, Fatmah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan kedua tangan terikat dan mulutnya diplester. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

AA, NH dan SK kemudian menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah membunuh Fatmah dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

AA dan NH menjalani serangkaian persidangan hingga pada 16 Juni 2013, keduanya divonis mati pada persidangan tingkat pertama. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2018, keduanya kembali menerima vonis mati dalam persidangan tingkat banding. Pada tanggal 19 Oktober 2018 status vonis tersebut dinyatakan inkracht.

Kemlu menjelaskan, putusan hukuman mati bagi keduanya menjadi lebih kuat karena ada pengakuan dari AA dan NH. Sedangkan SK divonis hukuman penjara 8 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Kemenlu.

Sejak penangkapan hingga persidangan, Pemerintah Indonesia termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah untuk pendampingan. Langkah itu dilakukan baik secara litigasi di berbagai tingkat persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan hak terdakwa terpenuhi, juga upaya dalam meringankan hukuman.

Langkah pendampingan secara hukum dan kekonsuleran yang dilakukan antara lainmendampingi kepolisian dalam proses investigasi sebanyak 4 kali, pendampingan dalam persidangan sebanyak 10 kali dan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).

Selanjutnya, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebanyak 14 kali, penyampaian 2 memori banding pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani, penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.

Selain itu, ada upaya diplomatik yang dilakukan dengan mengirimkan nota Diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali. Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.

Kemudian Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi yang dikirim sekali pada 11 Februari 2021 dan Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dikirimkan 2 kali.

“Presiden RI dua kali mengirimkan surat permohonan pengampunan. Tahun 2011 oleh Presiden SBY dan tahun 2019 oleh Presiden Jokowi,” tulis Kemlu.

Kemlu mengatakan, sampai saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan. Hal itu, jelas Kemlu, sebagai upaya guna mendapatkan keringanan hukuman bagi para terdakwa.

“Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” jelas Kemlu.

Pemerintah Indonesia berupaya mencari tahu data korban WNI yang bernama Fatmah dan keluarganya di Indonesia. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil apa-apa.

Data keimigrasian korban dan sidik jari korban pun tidak ditemukan dalam database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum diberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.

Kemlu menjelaskan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH di Indonesia. Informasi eksekusi kedua WNI juga disampaikan Kemlu kepada keluarga kedua WNI dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.

“Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi,” tulis Kemlu.(K-04)

SendShareTweetShare
Previous Post

Komnas Disabilitas Pastikan Layanan DITA 143 Inklusif

Next Post

Potensi yang Terabaikan (Catatan Perjalanan)

KatongNTT

KatongNTT

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Rekomendasi Untukmu

Pekerja Migran

Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia

27 Januari 2023
Elisabet Ninef, warga Kabupaten TTS, korban perdagangan orang dari NTT ke Malaysia (Rita Hasugian - KatongNTT.com)

Rista yang hadir dalam pesta pernikahan kakaknya pada Juni tahun 2022, meminta bantuan Elisabet Ninef menyebarkan informasi ada lowongan kerja...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Lingkungan

Krisis Air Bersih, Warga Desa Wolowea di Nagekeo Sudah 2 Tahun Konsumsi Air Kotor dari Parit

26 Januari 2023
Penampungan air kotor dari parit di desa Wolowea Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT (Dok.Dobo Deu )

"Demi bertahan hidup warga desa Wolowea mau tidak mau terpaksa mengonsumsi air yang tidak layak itu,” kata Ludgardis Azi Deze,...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

Semua Puskesmas dan Posyandu di NTT Terima Alat USG dan Antropometri Tahun 2023

26 Januari 2023
Presiden Jokowi berkunjung ke rumah keluarga yang memiliki anak stunting, di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS (Twitter Jokowi)

Menteri Muhadjir menargetkan pada 2023 semua puskesmas dan posyandu di Provinsi NTT sudah menerima alat USG dan antropometri.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

Penduduk Miskin NTT Bertambah Jadi 1,15 Juta Orang, Dipicu Harga BBM Naik

26 Januari 2023
Pemulung dan sapi mengais sampah di TPA Alak, Kota Kupang demi bertahan hidup. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Selain karena BBM, bertambahnya penduduk miskin di NTT juga disebabkan inflasi sebesar 3,88 persen periode Maret sampai September 2022.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

23 Januari 2023
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Lembata - Polres Lembata telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi bernama Stefanus Lia Bayo...

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Peristiwa

Perayaan Imlek di Gedung Tua Warisan Marga Lay di Kota Kupang

22 Januari 2023
Nuansa Imlek yang nampak di gedung tua Rumah Abu milik keluarga Lay di Kupang (Ruth-KatongNTT)

Suasana perayaan Imlek pada Sabtu kemarin terasa di dalam ruangan Rumah Abu Siang (keluarga) Lay, di Kupang, NTT

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Next Post
Pantai Kolbano, salah satu potensi pariwisata yang dimiliki Kabupaten TTS (katongNTT)

Potensi yang Terabaikan (Catatan Perjalanan)

Ilustrasi kabel Laut Timor (Ist)

Sampah, Stunting NTT, dan Diplomasi Laut (Bagian Kedua dari Tiga Tulisan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

    Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Kesederhanaan Nono, Juara Matematika Dunia dan Kagumi Elon Musk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Politik Baru Berkearifan Lamaholot untuk Memajukan Peradaban (Bagian Pertama)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Silahkan klik tombol di bawah untuk berlangganan berita KatongNTT.
SUBSCRIBE

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist