Kupang – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sakit dan meninggal sejak Januari hingga 28 Maret 2024 sebanyak 24 orang. Mereka telah dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mengungkapkan data ini 2 April 2024.
Untuk kategori pemulangan PMI yang sakit selama 3 bulan ini ada 3 orang yaitu 2 orang PMI resmi dan seorang yang non prosedural.
Baca juga : Pertama di 2024, Abu Jenazah PMI Dikirim ke NTT
Sementara jenazah PMI yang dipulangkan pun ada 21 orang, paling banyak laki-laki 15 orang sedangkan perempuan 6 orang. Hanya seorang saja pekerja resmi dari 21 orang ini.
“Jadi total jenazah dari Januari sampai 28 Maret sudah 21 orang, lalu yang sakit 3 orang,” jawab Kepala BP3MI NTT, Suratmi.
Ia menyampaikan ini dengan merinci 4 kategori pemulangan PMI asal NTT saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 2 April 2024.
Kategori lainnya yaitu pemulangan PMI yang terkendala. Dalam kategori ini ada 29 orang yang mana hanya 2 orang saja yang resmi, terbanyak 14 laki-laki dan 15 perempuan.
Ada pula kategori pemulangan calon PMI yang gagal berangkat atau pencegahan yaitu 5 orang dan semuanya tak resmi.
Baca juga : MA Tak Izinkan Nikah Beda Agama, KWI Buka Suara
Suratmi mengatakan para calon pekerja harus mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI sehingga perlu dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Bila pilihan masyarakat ingin bekerja keluar negeri tetap harus sesuai prosedur yaitu dokumennya, ada visa kerja, kontrak kerjanya juga,” jelas dia.
Menurutnya, banyak PMI yang non prosedural paling sering ditemui di wilayah Pulau Timor dan Sumba. ***