Kupang – Kedatangan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G. L. Kalake di Bandara El Tari Kota Kupang akan disusul kiriman satu jenazah warga Kabupaten Malaka dari Malaysia.
Ayodhia tiba sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis 7 September 2023 ini. Pada hari yang sama satu jenazah warga NTT akan tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pukul 14.45 WITA. Jenazah yang meninggal di Malaysia itu telah dikirim melalui Medan ke Kota Kupang sejak subuh.
Baca juga : NTT Terima 100 Jenazah PMI Dalam 8 Bulan
Warga NTT yang meninggal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini bernama Ferdinandus Riu asal Kecamatan Botin Leobele Kabupaten Malaka.
Alfons Gou dari PADMA Indonesia Sumatera Utara (Sumut) saat dihubungi mengatakan jenazah telah dikirimkan dari Bandara Kualanamu Medan menuju Kota Kupang.
“Dikirim sejak pukul 05.35 dan akan transit di Surabaya, tetap dengan maskapai Lion Air. Sampai di Surabaya jam 09.30 dan lanjutkan dari Surabya jam 11.45 WITA menuju Kupang dan sampai Kupang jam 14.45 WITA,” jelas dia.
Baca juga : TJPS Gagal Cegah Warga NTT Jadi PMI Ilegal
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan kiriman jenazah warga asal Malaka ini telah menambah daftar jenazah PMI NTT yang sudah melebihi 100 kematian hingga pertengahan tahun ini. Ia menyebut ini sebagai kado kedatangan bagi Ayodhia di NTT hari ini.
Demikian maka masalah ini harus menjadi salah satu fokus Ayodhia. Ada 6 hal yang menurutnya perlu menjadi tugas sang penjabat gubernur sementara ini.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Menurut dia Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah prioritas Ayodhia, diikuti penguatan Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA).
Balai Latihan Kerja (BLK) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi calon PMI asal NTT, kata Gabriel, juga perlu dioptimalkan.
Ia pun ingin Ayodhia turut mengawal pendirian Rumah Asa Flobamora bagi pendampingan psikologis korban TPPO pelayanan rohani, pelayanan kesehatan dan pendampingan program.
Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak
“Juga untuk integrasi dan reintegrasi serta pendampingan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata dia.
Ia menyoroti pula soal bank data PMI hingga pendampingan PMI asal NTT mulai dari pra penempatan, saat penempatan dan purna penempatan.
Advokasi kebijakan publik pencegahan dan penanganan human trafficking juga perlu dikawal melalui perda, pergub, perbup, perwali dan perdes di provinsi dan 22 kabupaten kota di NTT. ****