26 March 2023
Pertama Kali, Provinsi NTT Menerima Batas Desa Award
Kabar dari Badan Penghubung NTT Kabar dari Badan Penghubung NTT

Pertama Kali, Provinsi NTT Menerima Batas Desa Award

Mar 14, 2023

Jakarta– Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pertama kali menerima penghargaan Batas Desa Award.Penghargaan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Taty Satyawati dari Badan Penghubung Provinsi NTT mewakili Pemerintah Provinsi NTT menerima Batas Desa Award di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Panitia penyelenggara Batas Desa Award, Friska Margaretha menjelaskan, pemberian penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya. Adapun Provinsi NTT untuk pertama kali menerima penghargaan ini.

Friska menjelaskan, kategori dari pemberian Batas Desa Award didasarkan atas keberhasilan provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan penyelesaian batas desa.

Baca juga: TTS dan Alor Miliki Desa Sangat Tertinggal Terbanyak

Hal ini didasarkan atas laporan penyelenggaraan batas desa kepada Ditjen Bina Pemerintah Desa.

“Pada dasarnya berdasarkan laporan pemerintah daerah akan batas desa yang sudah diselesaikan,” kata Friska.

Dalam surat undangan kepada provinsi peraih Batas Desa Award tanggal 7 Maret 2023 menjelaskan, penghargaan ini digelar untuk mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa.

Hal ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016. Peraturan Presiden ini tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000.

Baca juga: Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kembangkan Kapasitas SDM di Malaka dan Nunukan

Penghargaan ini juga berdasarkan aspek yuridis sesuai dengan pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 45 Tahun 2016. Permendagri ini tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Yakni laporan berupa peraturan bupati/wali kota tentang peta batas desa.

Sehingga Batas Desa Award diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten yang telah melaksanakan bimbingan dan pengawasan maupun pelaksanaan penetapan dan penegasan Batas Desa. Hal ini dinilai dari jumlah desa yang telah diselesaikan melalui peraturan bupati/wali kota. *****

 

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *