Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengindentifikasi calon legislatif (caleg) merangkap wartawan atau wartawan yang tetap aktif saat nyaleg.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menyampaikan rencana ini.
Baca juga : Bawaslu Kupang Minta Caleg Rincikan Dana Kampanye Pemilu 2024
“Terkait caleg yang merangkap wartawan online. Nah ini kami merencanakan nanti kita akan bentuk satgas dalam waktu dekat,” jawab Adam dalam media gathering di Neo Aston Kupang, Rabu 25 Oktober 2023.
Organisasi profesi pers akan dilibatkan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, maupun Kominfo, polres dan beberapa lembaga lain. Peranan dari satgas ini akan diuraikan lebih lanjut.
Satgas itu akan dibentuk kurang lebih seminggu lagi dan akan secepatnya melakukan tugas-tugas yang dirumuskan nanti.
Baca juga: AJI Sentil Jurnalis Nyaleg Tapi Masih Produksi Berita
“Mungkin minggu depan, tidak terlalu lama lagi, karena kita mau percepat peranan kita masing-masing di satgas itu. Jadi caleg ya caleg, atau wartawan ya wartawan, kita tunggu output di satgas ini,” tukasnya.
Selain peran wartawan, Adam juga menyoroti media online yang menurut dia rentan menjadi tempat memuat iklan kampanye dari partai politik maupun caleg.
“Media daring itu yang sangat rentan untuk dititipi iklan-iklan kampanye dari parpol maupun caleg,” tukas dia.
Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti urusan reses dari anggota DPRD masih aktif yang mungkin menjadi momentum kampanye. Anggota DPRD pun diawasi dan Bawaslu siap menerima laporan adanya kampanye di sela reses.
“Sejauh ini DPRD aktif responsif dan cukup memilah forum reses dengan forum kampanye,” tukas Adam.
Ia juga menyoroti pendamping desa yang menjadi caleg. Untuk ini pun sesuai regulasinya yaitu PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Aturan itu mencakup tahapan pengusulan bakal calon legislatif dari 1 sampai 14 Mei 2023. Sejak itu khusus pendampingan desa harus mengajukan mengundurkan diri.
Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana
Namun ada pula surat Kemendes yang ditindaklanjuti KPU yang menyebut pendamping desa tidak perlu mengundurkan diri tetapi hanya cuti.
“Kebijakan ini merupakan level KPU RI sehingga kita terus berkoordinasi untuk mendapatkan arahan,” tukasnya lagi. ****