Kupang – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan 11 tren ketidakpatuhan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Temuan ini didapatkan dari coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 – 19 Februari 2023.
Hal ini diketahui dari uji petik data pemilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang selama 2 pekan terakhir, 20 Februari hingga 10 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menyebut 11 tren ketidakpatuhan ini berdasarkan hasil pengawasan melekat di 446 Tempat Pemilihan Suara (TPS), yaitu di 24 kecamatan dan 177 desa kelurahan.
“11 masalah yang kami dapatkan dari yang dikumpulkan pengawas kecamatan dan desa,” kata dia.
Baca juga: Kenali Jenis Informasi Yang Dikecualikan Bawaslu dari Pers
Pertama, pantarlih tidak dapat menunjukkan Salinan Surat Keputusan (SK). Hal ini terjadi di 304 TPS. Salinan SK ini memang tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit. Namun salinan SK menjadi dasar untuk memastikan Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan Panitia Pemungutan Suara.
“Ada yang pemilih yang berkeberatan soal legal standing,” katanya.
Kedua, coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu di 621 TPS. Jadwal ini tidak dipatuhi karena cuaca dan persoalan teknis lainnya.
“Hujan lebat, longsor, kali putus, jembatan putus sehingga distribusi logistiknya tidak sampai,” kata dia.
Ketiga, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Kejadian ini berlangsung di 3 TPS.
Keempat, pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk melihat mencocokkan wajah warga dengan dokumen KTP elektronik. Ada 29 TPS dimana pantarlih tidak melakukan ini.
“Video call ini untuk memastikan yang data bersangkutan saat tidak ditemui saat didatangi ke rumah,” imbuhnya.
Kelima, ada 2 TPS dimana pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah berubah dari status TNI/Polri menjadi sipil. Ini dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
Keenam, terdapat 4 TPS juga dimana pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian.
Ketujuh, ada 3 TPS dimana pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal. Seseorang yang meninggal, kata dia, perlu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
“Kalau tidak ada akta kematian maka yang bersangkutan masih menjadi penduduk Kabupaten Kupang meskipun sudah lama meninggal,” jelas Marthoni lagi.
Menurutnya, hal ini dapat berdampak lagi pada efisiensi anggaran karena surat suara akan dicetak meskipun yang bersangkutan telah meninggal.
Temuan kedelapan, pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 KK yaitu 20 TPS.
Kesembilan, pantarlih melaksanakan coklit dengan mengumpulkan KK atau tidak mendatangi pemilih secara langsung. Hal ini terjadi di 7 TPS.
“Ini tidak diperbolehkan,” sebutnya.
Baca juga: NTT Peringkat 5 Pengguna Platform Jarimu Awasi Pemilu
Kesepuluh, pantarlih tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A Daftar Pemilih yaitu di 5 TPS.
Kesebelas, pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Hal ini ditemui di 7 KK.
Menurutnya, 11 temuan ini dipengaruhi oleh 10 masalah faktual misalnya pantarlih memang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
Selain itu karena aplikasi e-Coklit sering bermasalah, baik dari sistem maupun jaringan internet.
“Sehingga terdapat banyak pantarlih melakukan coklit secara manual,” ungkap dia.
Faktor alam juga mempengaruhi dan kondisi pantarlih itu sendiri seperti sedang sakit atau pantarlih adalah tenaga honor maupun pegawai negeri yang mempunyai tugas pokok.
“Sehingga coklit baru bisa dilakukan pada malam hari,” sambungnya.
Temuan lain, kata Marthoni, ada banyak data pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain dan ini terjadi hampir di semua kecamatan. Lalu juga ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
Masalah lainnya adalah ada warga yang masih berada di kebun sehingga baru bisa coklit pada malam hari.
“Bahkan masih ada warga yang tinggal di kebun selama sepekan dan pada hari Sabtu baru kembali ke kampung,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini maka Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis.
Marthoni menegaskan, sanksi belum dapat langsung diberikan karena sifatnya saran perbaikan. Bila saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti maka akan ditindak tegas.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Keterbukaan Informasi Cegah Kisruh di Pemilu
“Tanggapan soal temuan itu selama 7 hari dan penanganannya tenggat waktu 14 hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada tiga kategori data pemilih seperti pemilih tetap yaitu dengan undangan, pemilih yang menggunakan KTP, serta pemilih khusus yaitu dari luar daerah dengan syarat khusus.
“Kita dorong Disdukcapil kalau bisa semua yang berhak ini dapat segera memiliki KTP dan juga kembali ke kesadaran masyarakat sendiri,” katanya.
Maria Y. Saruna selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang juga hadir saat itu.
Maria menjelaskan, pengawasan melekat kepada petugas pantarlit di setiap TPS. Sementara pengawas tingkat desa ini ialah satu orang untuk setiap desa.
Memang ada keterbatasan personil, kata dia, maka digunakan metode pengawasan kedua yaitu uji petik setelah pantarlit melakukan coklit.
“Kami menelusuri kembali ke TPS untuk mencocokkan data ini dengan uji petik. Proses ini cukup efektif. Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada pantarlit,” sebutnya.
Ia berharap dalam proses pemutakhiran data pemilu kali ini bisa dapat mengurangi permasalahan administrasi yang sebelumnya terjadi.
Masih banyak ternyata pemilih yang tidak punya dokumen kepemilikan seperti KTP dan KK. Berdasarkan data yang dihimpun itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kupang. (Putra Bali Mula)