Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan adanya ribuan pemilih ganda juga salah tempat pemilihan suara (TPS) dalam Data Pemilih Sementara (DPS).
DPS ini sendiri sesuai prosedur telah diumumkan oleh KPU di tingkat desa pada tanggal 12 – 25 April 2023. Setelahnya DPS ini dicermati kembali oleh Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan pengawas tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
Hasil pencermatan tersebut menemukan data yang tidak memenuhi syarat dan data yang memenuhi syarat.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 11 Ketidakpatuhan Pantarlih Saat Coklit Data
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menjelaskan ini kepada media di Sahid T-More Kupang, Kamis 11 Mei 2023.
Dalam hasil pencermatan itu ditemukan data pemilih ganda sebanyak 1550 orang dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 7109 orang.
Bawaslu juga menemukan data pemilih yang memenuhi syarat dan tidak terakomodir dalam DPS yaitu 602 orang.
Ada pula 684 data pemilih tidak dikenal, 647 orang meninggal dunia, 35 orang pemilih di bawah umur, 10 orang pemilih yang adalah anggota TNI dan 4 orang anggota Polri. Sedangkan data pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 246 orang.
Baca juga : Kenali Jenis Informasi Yang Dikecualikan Bawaslu dari Pers
Semua temuan ini, kata Marthoni, sudah disampaikan ke KPU untuk diperbaiki ke dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelahnya data tersebut bisa diperiksa untuk menjadi valid sebagai data pemilih tetap (DPT).
“Jadi proses penanganannya saat ini lebih ke saran perbaikan,” tukasnya saat itu.
Bawaslu juga mencatat masyarakat Kabupaten Kupang masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik. Untuk Kecamatan Nekamese saja sebanyak 509 orang. Kecamatan lainnya dalam rekapan dan belum dirincinya.
Ia menegaskan KTP sangat diperlukan saat pemilu berlangsung. Ketika seseorang tidak masuk DPT maka akan masuk dalam daftar pemilih khusus. Daftar pemilih khusus menggunakan KTP ini memungkinkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga : Pengamat Ingatkan Kasus Orient Riwu Kore Tidak Terjadi di Pemilu 2024
“Kalau tidak terakomodir dalam daftar pemilih tetap maka diakomodir dalam daftar pemilih khusus menggunakan KTP,” kata dia.
Ia melanjutkan, warga yang belum mempunyai KTP diarahkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang. Pihaknya pun telah menyampaikan ini kepada dinas tersebut.
“Kami undang mereka ke Dukcapil Kabupaten Kupang untuk ditindaklanjuti,” sambung dia.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data yang diambil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Panwascam di 24 kecamatan akan melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Rapat Koordinasi dilakukan mulai tanggal 14 – 29 April 2023 bersama stakeholder yang ada di tingkat kecamatan. ****