Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang gubernur, bupati dan wali kota memutasi aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, larangan mutasi selama 6 bulan jelang pilkada ini sebenarnya berupa imbauan bagi para kepala daerah.
Baca juga : Bawaslu NTT Minta Warga Melapor Begitu Dapat Serangan Fajar
“Kami sudah imbau teman kabupaten dan kota untuk menyurati bupati, wali kota kemudian kami sendiri sudah menyampaikan ini ke penjabat gubernur,” jawabnya, Sabtu 25 Maret 2024.
Imbauan yang disampaikan melalui surat ini berlaku 22 Maret 2024 sehingga gubernur, bupati atau wali kota tidak diperkenankan lagi memutasi pegawai atau pejabat.
“Kalau mutasi itu di masa itu ‘kan rawan ada konflik interest setiap ada pilkada,” tukasnya.
Baca juga : Bawaslu RI Wanti-wanti Malaka dan Alor Rawan Konflik SARA
Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, kata dia, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.
Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Sedangkan mutasi hanya dapat dilakukan kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.
Aturan itu menyebut kepala daerah yang melanggarnya akan dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
Bila kepala daerah adalah petahana atau sebagai calon kepala daerah maka statusnya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi oleh KPU. ***