Kupang – Tim khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah memeriksa SMKN 5 Kupang.
Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan pemeriksaan ini guna mendalami laporan dari para guru dan pegawai tidak tetap yang belum menerima gaji selama 2 – 4 bulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan dana lainnya.
Ambros sendiri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan atas kasus yang juga sudah dilaporkan ke Ombudsman NTT ini akan diumumkan.
Baca juga: Kepala SMKN 5 Kupang Belum Bayar Gaji dan Insentif Guru
“Pemeriksaan ini buntut laporan guru dan pegawai yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Kita akan ikuti dulu proses pemeriksaan karena kalau tidak salah sudah naik ke inspektorat,” kata dia Senin 10 Juni 2024.
Sebelumnya, para guru dan pegawai mengadukan Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno, terkait penyalahgunaan anggaran sekolah ke Ombudsman NTT.
Aduan ini berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji yang belum terbayar beberapa bulan, insentif tugas tambahan guru dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) juga masih menunggak, termasuk asuransi yang tak belum jelas nilainya setelah dipungut dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ***