Kupang – Baliho wajah Presiden Jokowi yang berada di Jalan Timor Raya, seberang Hotel Grand Mutiara Kota Kupang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Bawaslu Kota Kupang.
Baliho berukuran cukup besar itu bertuliskan JOKOW15ME dengan logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep selaku anak Presiden Jokowi.
Baca juga : Kalah 2 Kali dari Jokowi, Prabowo Kini Nyapres Gandeng Anak Jokowi
Dalam baliho itu pun terdapat wajah Kaesang Pangarep, Grace Natalie, Giring Ganesha dan Raja Juli Antoni yang menggunakan jaket merah. Sosok Jokowi yang terlihat lebih dominan dengan kemeja putih.
Petugas Sat Pol PP Kota Kupang juga mencopot baliho bergambar ayah dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu di titik-titik lainnya pada Selasa 14 November 2023 itu. Baliho dan spanduk dari politisi dan partai lainnya juga ikut diturunkan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kupang, Muhamad Fatudah membenarkan itu.
Baca juga : Janji Jokowi Soal Udang dan Sorgum Perlu Digarap Serius
Menurutnya, baliho termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK) yang perlu ditertibkan karena melanggar aturan masa kampanye yang seharusnya dimulai 28 November 2023 hingga 1 Januari 2024.
Penertiban APK itu berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013, dan UU nomor 7 tahun 2023 serta Perda Tata Ruang Kota.
Ia juga melaporkan tidak adanya penolakan di lapangan saat penertiban dilakukan. Adapun beberapa partisipan politik membongkar APK mereka secara mandiri.
Baca juga : 5 Mantan Napi Nyaleg DPRD Kota Kupang, Ada Kasus Judi Hingga Korupsi
Sebagai informasi, APK yang diamankan bisa diambil kembali disertai surat pernyataan kepada Bawaslu bahwa peserta pemilu bersedia patuh mengikuti jadwal kampanye yang berlaku.
APK ini pun kebanyakan menyalahi aturan Pemerintah Kota Kupang seperti tak sesuai titik yang ditentukan untuk kampanye maupun tanpa membayar pajak.
“Sejauh ini memang belum tertib dan masih banyak alat peraga yang banyak unsur kampanyenya. Informasi dari pemda, ternyata banyak yang belum bayar pajak malah,” tukasnya.
Baca juga: KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
Dalam penertiban APK di hari pertama di Kota Kupang dikumpulkan 168 APK dari sejumlah jalan utama pasca imbauan tertulis Bawaslu untuk tertib mengikuti jadwal kampanye.
Imbauan itu disampaikan kepada parpol setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu maka pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November nanti. ***