Kupang – Pelantikan Erikh Benydikta Mella menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTT menjadi sorotan publik. Pasalnya Erikh merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menawaskan Linda Brand istrinya.
Erikh baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2019. Kasus tersebut terjadi pada 2013 silam dan dilaporkan oleh John O.P. Brand, kakak kandung korban. Kasus tersebut pun sudah dilakukan rekonstruksi namun belum ada penahanan terhadap tersangka.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada KatongNTT, Senin (1/9/2022) mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai aturan yang berlaku. Terkait penahanan, Krisna menyebut sudah sesuai aturan, namun ia tidak menjelaskan lebih detail aturan mana yang dimaksudkan.
“Ya saya bilang tadi, semua proses penyidikan itu harus didasarkan pada ketentuan undang-undang. Ya kita kembalikan, bagaimana aturannya itu yang kita laksanakan,” ujar Krisna.
Ia mengatakan, sudah menegaskan kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Pelimpahan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sudah dilakukan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
“Ya kita tunggu perkembangannya,” jelas Krisna.
Sebelumnya jaksa memberikan P19 terhadap berkas perkara KDRT dengan tersangka Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT saat ini. Penyidik kemudian melengkapi dan dilimpahkan kembali ke Kejari Kota Kupang.
Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan pertama kali pada 2013. Jaksa peneliti saat itu memberikan petunjuk kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk dilengkapi.
Pada 2018, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan. Kajari kota Kupang lalu memberikan petunjuk lagi kepada pihak Kepolisian.
Selama 2018 sampai 2021 tidak ada perkembangan. SPDP baru dikirim ke kejaksaan pada 23 Juli 2022. Diikuti dengan pelimpahan berkas pada 29 Agustus 2022.
Rindaya mengatakan, Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk mengiliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik secara fisik maupun formil. Dari hasil penelitian itu, Jaksa akan menentukan sikap apakah.
“Bila berkasnya belum lengkap kita terbitkan P19, tetapi bila berkasnya sudah lengkap kita akan terbitkan P21,” jelas Rindaya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Kupang Kota 9 tahun. Krisna mengatakan, lamanya penanganan kasus tersebut karena proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi alat bukti.
“Sehingga nanti dapat, berkas tersebut sampai tahap persidangan,” ujar Krisna.
Erikh sendiri sudah resmi menjabat Plt Kepala Biro Umum Setda NTT pada Selasa (30/8/2022). Ia menggantikan posisi George Hadjoh yang dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. *****