Kupang – Pegawai atau pendiri perusahaan yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harusnya dilarang untuk membuat perusahaan baru lagi.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ingin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas hal ini dengan memiliki daftar hitam atau blacklist identitas oknum tersebut.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan ini usai penjemputan jenazah PMI ke-107 asal NTT yang tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin 18 September 2023.
Baca juga: Benny Rhamdani Bicara Lapangan Kerja di Hadapan Jenazah PMI Asal NTT
Benny saat itu juga menyebut pelaku yang terlibat atau menjadi sindikat perdagangan orang sebagai orang-orang brengsek, tidak saja dari swasta tetapi juga di dalam lembaga pemerintahan.
Menurut dia harusnya ada sistem yang lebih ketat untuk menimbulkan efek jera terhadap orang-orang yang melakukan perekrutan ilegal.
Selama ini orang-orang dari suatu perusahaan yang telah dicabut izinnya bisa membangun perusahaan baru untuk modus yang sama. Hal ini yang perlu dicegah terjadi lagi.
Baca juga : BP2MI Ingin Seluruh Instansi Pecat Pegawai ‘Berengsek’
“Kalau saya bermimpi ada perusahaan yang di-banned, bukan saja perusahaannya tapi nama-nama yang ada pada perusahaan itu yang terdeteksi dengan NIK-nya juga di-banned,” tukas Benny.
Ia ingin aturan seperti ini muncul karena identitas para pendiri ini telah dikantongi oleh Kemnaker terutama saat pengajuan pendirian perusahaan.
“Ketika dia muncul untuk mendirikan perusahaan kan sudah terdeteksi dan tidak diizinkan lagi. Itu keinginan BP2MI. Mudah-mudahan ini jadi komitmen dari Kementerian Naker juga,” tambah Benny.
Baca juga: PMI Bakal Dapat Rumah dan Relaksasi Pajak Barang
Ia sendiri mengaku kewenangan BP2MI selama ini hanya merekomendasikan untuk pencabutan izin suatu perusahaan. Untuk eksekusi pencabutan izin dilakukan oleh Kemnaker.
“Sudah banyak ya P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang dicabut izinnya,” lanjut dia. ****