Kupang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) dikabarkan akan menyalurkan dana kompensasi Tragedi Montara. Di sisi lain, somasi sebanyak tiga kali yang diajukan kepada Maurice Blackburn Lawyers harus segera ditanggapi.
Informasi yang diperoleh KatongNTT.com menyebutkan BRI telah ditunjuk oleh Maurice Blackburn Lawyers di Sydney, Australia, untuk menjadi mitra dalam penyaluran kompensasi. Pembayaran kompensasi ini merupakan putusan hukum dalam kasus gugatan massal soal Montara.
Dalam surat BRI Kantor Cabang Kupang yang ditandatangani Manager Bisnis Mikro, Paulina Kaborang, menyebutkan, BRI bekerja sama dalam pembukaan rekening dan penyaluran dana ganti rugi. Hal itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan semua identitas sudah benar.
Baca juga: Lembaga Publik Yang Tak Beri Informasi Pada Masyarakat Bisa Dipidana
“Pengacara dan BRI Cabang Kupang telah melakukan verifikasi dengan sangat hati-hati sehingga rekening dapat dibuka,” demikian surat BRI tanggal 27 November 2023.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Peduli Barat (YPTB) Fransiskus Tulung telah menyampaikan suratnya kepada pimpinan Pengadilan Federal Australia (The Federal Court of Australia). Surat dilayangkan sejak awal November lalu. Surat kepada The Hon Debra Sue Mortimer selaku Chief Justice of the Federal Court of Australia menyusul banyak pertanyaan dari korban pencemaran Montara.
Baca : Korban Montara Bingung, Ketua Pengadilan Federal Australia Harus Turun Tangan
Beberapa hal yang disampaikan adalah penyaluran dana kompensasi yang tidak transparan, distribusi yang tertunda sejak awal Oktober 2023. Selain itu tentang keberadaan dana kompensasi, hingga tudingan Maurice Blackburn Lawyers yang tidak berdasarkan fakta.
Fransiskus menjelaskan kliennya Ferdi Tanoni serta YPTB bertanggung jawab karena resmi ditunjuk Pemerintah Indonesia sebagai representasi dan otoritas dalam Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tahun 2009.
Baca: OJK NTT Mulai Tertibkan Petugas Penagihan dan Pegawai Bank Nakal
Ferdi merupakan anggota The Montara Task Force Republik Indonesia yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tim tersebut diberi kewenangan membantu, mencermati, berdialog dengan para pihak terkait. Tim ini juga berwenang mengawasi semua proses sehubungan dengan tumpahan dan pencemaran minyak Montara.
“Dalam waktu dekat, tim akan melaporkan perkembangan terkini kepada Bapak Menko Marves yang sudah menugaskan kami. Terutama terkait dengan kompensasi dan hak-hak para korban yang sudah begitu lama diperjuangkan,” ujar Ferdi Tanoni.
Baca : 14 Tahun Montara, Penantian Korban dan Dugaan “Mafia” Dana Kompensasi
YPTB juga terus mempertanyakan somasi yang sudah tiga kali diajukan kepada Maurice Blackburn. Somasi tersebut diajukan karena banyak kejanggalan dan ketidakjelasan dalam distribusi hak-hak para korban pencemaran.
Maurice Blackburn Lawyers seharusnya menepati janji menditribusikan dana kompensasi sesuai keputusan Pengadilan Federal Australia. Namun, proses distribusi itu dinilai tidak transparan. Informasi yang beredar menyebutkan dana disimpan di sebuah bank asing, kemudian kabar terakhir sesuai surat Maurice Blackburn bertanggal 20 September 2023, menyebutkan dana kompensasi akan disalurkan melalui Bank BRI.
Baca: Penerapan Ekonomi Hijau dalam Program Pemerintah
Keputusan Pengadilan Federal Australia telah dilakukan melalui mediasi antara PTTEP Australasia-Daniel Astabulus Sanda-Maurice Blackburn Lawyers-Harbour Litigation Funding di Sydney pada tanggal 16 September 2022. Keputusan Pengadilan Federal Australia adalah menetapkan ganti rugi sebesar AU$ 102,025,000 sebagai dana kompensasi kepada masyarakat NTT. [Anto]