Jakarta – Para nelayan dan pembudidaya rumput laut di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mendapatkan ganti rugi akibat pencemaran di Laut Timor. Mekanisme yang dipakai melalui koperasi dan dana diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tani pada Sabtu (26/11/2022) mengatakan, pendekatan melalui koperasi itu agar tidak semua dana digunakan dan akhirnya habis. Namun, akan dibuat alokasinya sehingga ada yang langsung diterima dan dikelola melalui koperasi.
“Prioritas untuk pendidikan dan kesehatan sehingga bermanfaat untuk jangka panjang. Jadi tidak semua dana langsung diterima,” ujar Ferdi kepada KatongNTT.com.
Baca juga: Saksi Tragedi Montara 2009 Meninggal, Nasib 15.000 Nelayan Makin Kabur
Seperti diketahui, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) setuju membayar ganti rugi pencemaran Rp 2 triliun (192,5 juta dolar Australia). Ini merupakan kompensasi atas tumpahan migas dari ladang Montara di Laut Timor yang merembes hingga ke perairan NTT pada Agustus 2009.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (24/11/2022), mengatakan perlunya dana ganti rugi Montara kepada nelayan NTT dikelola koperasi.
Koperasi tersebut mengatur distribusi uang kompensasi agar diterima dengan baik oleh petani rumput laut dan nelayan di NTT.
“Saya usul dibuatkan koperasi buat nelayan dan dikelola secara profesional, dan jangan sampai uangnya hilang,” jelas Luhut.
Baca juga: Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor, Rp 2 Triliun untuk Nelayan dan Petani Rumput Laut
Dana kompensasi Montara akan dibayarkan pada Maret 2023 yang diberikan kepada 15 ribu nelayan dan petani rumput laut di NTT. Adapun dana yang disalurkan juga diharapkan menjadi modal usaha, membuat atau memperbaiki perahu nelayan.
“Nanti kita mengusulkan pada rakyat itu berapa modalnya lalu apa saja kegiatanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, jika dana sekitar Rp 2 triliun dibagi merata kepada 15 ribu nelayan dan pembudidaya rumput laut, maka rata-rata setiap nelayan mendapatkan Rp 70 juta. Namun, pembagian tersebut disesuaikan dengan data yang selama ini pernah dikumpulkan. Jadi disesuaikan dengan tingkatan dan dampak yang menimpa para korban tersebut.
Baca juga: 6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia
“Tentu akan ada verifikasi lagi dan semua dilakukan secara professional,” ujar Tanoni yang sering melakukan advokasi soal Pulau Pasir di Laut Timor. [K-02]