Kupang – Ketua Dekranasda NTT Julie Laiskodat mengatakan UMKM di NTT secara bahan baku sudah unggul di banding provinsi lain.
Namun, kendala yang masih sering ditemui ialah dalam memperoleh sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Begitu juga dengan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin halal.
“Dekra bantu buka pasar. Kami ada galeri di Kupang, di Labuan Bajo. Dan kami sudah bekerja sama dengan Alfamart, Indomaret, dan Hypermart, supaya ada produk lokal. Namun syaratnya memang harus halal, dan lain-lain,” ujar Julie dalam sambutannya di kegiatan penyuluhan keamanan pangan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Hypermart Beri Peluang Produk UMKM NTT Tembus Pasar Nasional
Sebanyak 35 UMKM yang ada di Kota dan Kabupaten Kupang hadir dalam kegiatan tersebut. Satu pelaku UMKM yang hadir, Ferdinandus Jebaut membenarkan pernyataan Julie.
“Masalah PIRT dengan label halal, belum ada. Sudah pernah coba daftar lewat aplikasi tapi sulit, tidak jadi,” keluhnya.
Untuk itu, Dekranasda NTT bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan NTT melakukan penyuluhan bagi pelaku UMKM di Kupang. Juga terkait keamanan pangan sekaligus membuka kesempatan para UMKM yang hadir mendaftar produknya untuk mendapat izin PIRT.

Dalam penyuluhan tersebut, Dewi Masae, dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, membagikan materi terkait bagaimana mendesain dan menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB – IRT) di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Ester Radja Huki, seksi pengawas farmasi dan makanan dari BPOM membagikan materi terkait regulasi di bidang pangan, tata cara produksi pangan yang baik. Selain itu tentang keamanan dan teknologi pangan.
Lewat kegiatan yang dilakukan di gedung Dekranasda NTT, Ester menyebut para pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan itu untuk mendapat izin edar.
“Itu jadi salah satu pedoman untuk bisa mengurus izin. Jadi harus membuat komitmen dulu untuk melakukan cara produksi pangan yang baik, bual label yang sesuai standar, baru bisa keluar izin PIRT,” jelas Ester.
Baca Juga: Jatuh Bangun Yustin Sadji, Eks Pengungsi Timtim Merawat UMKM Mindari
Setelah izin keluar, tiga bulan kemudian akan dilihat kembali, apakah para pelaku UMKM masih konsisten atau tidak sesuai dengan pedoman yang ada. Jika tidak, izinnya bisa dibekukan.
Ester melanjutkan, hal ini menjadi penting karena para pelaku UMKM bisa berdaya saing maju. Karena izin edar itu adalah legalitas dari suatu produk.
“Kalau tidak ada izin, itu termasuk produk illegal,” pungkasnya.
Untuk kegiatan hari ini, BPOM Kupang telah menerbitkan tujuh PIRT bagi tiga UMKM. *****