
Warga Timor Leste Terbanyak Kena Deportasi, Didominasi Mahasiswa
Kupang – Warga Timor Leste paling banyak dideportasi sepanjang tahun 2022 karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Darwanto menyampaikan sepanjang 2022 ini terdapat 11 orang yang dideportasi yang didominasi warga Timor Leste.
Darwanto yang ditemui di Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Rabu 1 Februari 2023, menyampaikan data tersebut.
“Ini dari awal tahun lalu. Paling banyak dari Timor Leste karena overstay. Didominasi juga mereka yang mahasiswa ya,” kata dia.
Baca juga: Gubernur NTT dan Presiden Timor Leste Bahas Zona Free Trade di Perbatasan
Overstay sendiri menurut kamus hukum berarti tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa sehingga dapat berakibat pada pendeportasian atau pengusiran.
Ia menyebut pendeportasian sesuai dengan bukti yang mendukung para imigran tersebut menjadi pelanggar hukum keimigrasian.
Untuk Januari 2023 terdapat hanya seorang warga negara asing asal Timor Leste yang telah dideportasi kembali ke negara asalnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendeportasi 6 WNA asal India yang mencoba menyeberang ke Australia via Rote Ndao. Mereka menghindari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca juga: Pelabuhan Teluk Tibar Dongkrak Perekonomian Timor Leste, Inspirasi untuk NTT
“Mereka memakai perahu nelayan tanpa melalui pemeriksaan dan sampai di perairan internasional Australia pun mereka ditahan dan dikembalikan ke Indonesia,” sebutnya.
Kantor Imigrasi Kupang juga telah memeriksa 6 WNA asal India ini di Kota Kupang dan rencana pendeportasian dilangsungkan Februari ini. Keenamnya memang memiliki pasport dan visa yang masih aktif.
“Kita akan deportasi mereka tapi belum jelas kapan. Dalam bulan ini,” sebutnya.
WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan diproses selama tidak lebih dari 30 hari oleh pihak Kantor Imigrasi Kupang. Bila lebih dari waktu tersebut, maka proses pendeportasian akan menjadi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.
Mnegenai pendeportasian yang dilakukan oleh Rudenim Kupang pada 2022, tercatat sebanyak 6 orang WNA. (Putra Bali Mula)