Kupang – DPRD NTT kembali menyerukan likuidasi atau mengakhiri operasi bisnis PT Flobamor, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTT, dan menyelesaikan semua kewajiban dan asetnya.
Alasannya, PT Flobamor sudah mengurusi berbagai bisnis tapi tak membuahkan kontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD NTT, Kristen Samiyati Pati, menyerukan ini dalam rapat yang diketuai Emelia Julia Nomleni. Rapat Banggar DPRD NTT pada Rabu 19 Juni 2024 ini dihadiri pula oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
“Banggar juga memandang Pemerintah Provinsi perlu melikuidasi PT. Flobamor,” papar Kristen membacakan laporan Banggar DPRD NTT saat itu.
Baca juga : Riset Anti Korupsi BUMD NTT Dapati Fakta Buruk
Sebelum itu DPRD NTT ingin adanya audit keuangan, kinerja, kepatuhan hingga audit investigatif terhadap PT Flobamor untuk mengetahui penyebab gagalnya perusahaan ini.
“Banggar merekomendasikan agar mengevaluasi kinerja BUMD secara obyektif dan menyeluruh,” ungkap Kristen.
DPRD NTT menilai perusahaan yang berdiri sejak 2010 ini telah sering menimbulkan masalah dan kondisinya memperhatikan.
“Bahkan terancam bubar dan masa tugas direksinya sudah berakhir pada pertengahan Maret 2024, namun belum diganti sampai sekarang,” sebut DPRD NTT.
Bisnis utama perusahaan ini adalah jasa penyeberangan dengan 3 kapal ferry yaitu KMP Ile Boleng, KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu dengan subsidi.
Baca juga: Wisatawan Asing Keluhkan Mahalnya Tarif Masuk TN Komodo
Namun kemudian perusahaan ini merambah ke bisnis perdagangan sapi, perdagangan beras dan jagung, juga aspal atau perkerasan jalan.
PT Flobamor juga ikut dalam pengadaan beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan beras bagi PNS. Sebelumnya ini pernah dipermasalahkan Komisi III DPRD NTT karena muncul keluhan soal beras pengadaan PT Flobamor yang rusak.
Perusahaan ini juga diserahi tugas mengelola Hotel Sasando dan Hotel Plago Labuan Bajo. Namun gaji karyawan Hotel Sasando pun sempat menunggak beberapa bulan. Sementara penunjukkan langsung PT Flobamor sebagai pengelola Hotel Plago oleh Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT saat itu juga disebut tak sesuai ketentuan. Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan hal tersebut.
PT Flobamor selama Viktor Laiskodat menjabat ikut menjadi mitra pengelolaan 7 Destinasi Pariwisata Estate.
Baca juga : BPS Buktikan Mahalnya Tiket Pesawat Ancam Sektor Pariwisata NTT
PT Flobamor pernah menghebohkan publik karena menaikkan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) hingga akhirnya kebijakan soal tarif itu dicabut lagi oleh direksi.
Perusahaan ini pun tak mendapat suntikan modal dalam 6 tahun terakhir. Data perusahaan yang diakses 20 Juni 2024 menampilkan total modal PT Flobamor: Rp 19.426.813.000. Seluruhnya dari Pemprov NTT dan hanya Rp 20 juta dari Koperasi Praja Mukti.
Terakhir kali perusahaan ini dipimpin Agustinus Z. Bokotei sebagai Direktur Utama dan Abner E. R. Ataupah sebagai Direktur Operasional. Untuk kursi komisaris diisi oleh Samuel Haning dan Hadi Djawas.
Baca juga : KPPU Soroti Potensi Monopoli PT Flobamor di TN Komodo
Banggar DPRD NTT kembali merekomendasikan lagi kepada Pemprov NTT untuk mengaudit secara menyeluruh dan melikuidasi perusahaan ini.
DPRD NTT selanjutnya ingin perusahaan ini diurus oleh para profesional yang punya rekam jejak reputasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.
PT Flobamor sendiri bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan direksi baru. RUPS ini berjalan sebelum audit berlangsung dengan adanya utang pihak ketiga Rp 10 miliar. ***