26 March 2023
Pegawai di Kantor Dinas Pendidikan NTT Wajib Masuk Kerja Jam 5.30 Pagi
Sorotan

Pegawai di Kantor Dinas Pendidikan NTT Wajib Masuk Kerja Jam 5.30 Pagi

Mar 7, 2023

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mewajibkan  pegawai masuk kerja jam 05.30 WITA. Untuk jam pulang pegawai tetap pada jam 16.00 WITA.

Pemberlakuan masuk lebih awal ini sudah berjalan sejak Senin 6 Maret 2023. Para pegawai dinas tersebut kini bekerja 10 jam setiap hari dari normalnya 8 jam.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menilai kebijakan ini berdampak baik bagi pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang diuntungkan dengan kebijakan ini.Adapun pegawai justru harus bekerja lebih dari jam normal mereka.

Begitupun, menurut Ombudsman, selama tidak ada protes dari pegawai mengenai hak-hak mereka, itu berarti seluruh pegawai setuju dengan kebijakan baru itu.

“Apakah ada anggaran lemburnya atau hak-hak pegawai yang lain apa bisa dipenuhi, itu memang urusan internal mereka,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa 7 Maret 2023.

Apabila semua pegawai tidak mempertanyakannya dan setuju,  maka tidak dapat dipermasalahkan lagi.

“Kalau ada yang tidak setuju ya itu yang kita bicarakan,” kata dia.

Baca juga: Kepala SMAN 6 Baru Bersurat ke Orang Tua Setelah Dua Hari Sekolah Subuh

Sebelumnya Darius mengatakan kebijakan yang ini  tidak merugikan publik .

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyebutnya sebagai revolusi mental. Linus beralasan jam masuk kerja pegawai lebih pagi  agar dinasnya mendapatkan peringkat pertama dalam penilaian dari Ombudsman. Namun Darius menyebut lebih awal bekerja seperti itu tidak akan berpengaruh pada penilaian.

Standar pelayanan yang dilihat Ombudsman bukan lebih cepat masuk dan lebih lamanya operasional. Meskipun begitu waktu pelayanan sebenarnya sudah diatur per harinya 8 jam.

“Penilaian itu terkait standar pelayanan bukan soal waktu seperti itu. Mereka datang jam berapapun tidak ada urusan dengan itu,” jelas Darius.

Ombudsman belum mengetahui apakah dengan kelebihan waktu bekerja ini ada biaya tambahan bagi pegawai.

“Itu mesti ditanyakan ke pegawai dan kepala dinas kenapa waktunya lebih dari 8 jam sebenarnya,” kata dia.

Linus secara terpisah menyampaikan kebijakan ini diterapkannya mengikuti jam masuk siswa yang ditetapkan di jam serupa sejak seminggu lalu.

Penerapan sekolah lebih dini ini telah berjalan sejak 27 Februari 2023 lalu, dimulai dari kelas XII di SMAN 6 Kupang

Sebanyak 10 sekolah di Kota Kupang mengikuti aturan yang dihasilkan dari pertemuan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Linus Lusi pada 23 Februari lalu.

Baca juga:

Awalnya jam sekolah ditetapkan pukul 05.00 WITA namun kemudian direvisi pada 28 Februari 2023 menjadi pukul 05.30 WITA.

Selain untuk mensinergikan dengan sekolah yang telah memulai jam masuk lebih dini, kata Linus, alasannya adalah peningkatan pelayanan.

Ia mengklaim penerapan lebih awal jam pelayanan ini untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat pertama.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT meraih peringkat ketiga di NTT dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI. Dinas ini berada di posisi ketiga dari empat dinas di NTT yang dinilai.

Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI menempatkan NTT dalam peringkat 15 Nasional dari 34 Provinsi.

“Kemarin kita kan rangking tiga. Kita mau tempati rangking satu karena sorotan layanan guru-guru belum paripurna,” jawab Linus.

Pelayanan yang dimaksud misalnya seperti pemberkasan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum tepat waktu.

“Itu masih lemah jadi kita mau selesaikan,” kata dia.

Linus menjelaskan, saat ASN datang pun tidak diharuskan langsung bekerja. ASN terlebih dahulu akan senam pagi, menari lalu mengikuti ibadah oikumene.

“Setelahnya masuk ke ruangan,” tambah dia.

Linus kepada media menyatakan hadirnya ASN lebih pagi untuk menanggapi kebutuhan mendesak dari pihak guru atau sekolah.

Kendati waktu kerja ASN lebih lama dari waktu 8 jam namun tidak ada jaminan untuk tunjangan tambahan. Linus Lusi mengaku itu bukan tugasnya untuk memperhitungkan tunjangan tambahan.

Menurutnya, ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sudah bekerja sesuai tugasnya dan pelayanannya sehingga dibayarkan untuk itu.

“Tidak perlu. Uang tambahan itu bukan wewenang saya. Tapi kerja menghasilkan duit,” tanggap Linus lagi. (Putra Bali Mula)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *