26 March 2023
Direktur LBH Apik NTT Minta Negara Penuhi Hak 9 Anak Korban Kekerasan Seksual di Alor
Sorotan

Direktur LBH Apik NTT Minta Negara Penuhi Hak 9 Anak Korban Kekerasan Seksual di Alor

Mar 10, 2023

Kupang – Direktur LBH Apik NTT, Ansy Rihi Dara meminta negara untuk segera memenuhi hak sembilan anak yang menjadi korban kekerasan seksual  terpidana mati Sepriyanto Ayub Snae.

“Negara perlu mengambil tanggung jawab atas hak-hak para korban. Tentu negara butuh dukungan semua pihak, baik di level nasional, lokal, juga media, LSM. Rasa keadilan dalam konteks HAM ditujukan baik pada pelaku maupun korban,” kata Ansy kepada KatongNTT, Jumat, 10 Maret 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Alor, Kabupaten Alor telah menjatuhkan hukuman mati kepada Sepriyanto. Majelis hakim memutuskan mantan vikaris Gereja Injili di Timor (GMIT) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap 9 anak. Majelis hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum mati terdakwa.

Terdakwa Sepriyanto berpakaian baju putih lengan panjang didampingi tim penasehat hukumnya mendengarkan putusan hakim secara virtual dari Lapas Kelas II B Kalabahi.

Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Ansy menjelaskan,  semua pihak perlu menyikapi kasus kekerasan seksual di Alor  secara berimbang antara pelaku dan korban. Dia mencermati, semua mata saat ini tertuju pada isu hukuman mati. Meski dalam konteks HAM, tidak sesuai karena tak seorangpun dengan alasan apapun boleh mencabut hak hidup setiap orang.

“Tapi saya tidak mau menutup mata terhadap hak-hak korban. Apakah hak-hak korban diperhatikan?” ujar Ansy.

Dia kemudian mengajak masyarakat untuk menuntut negara memenuhi hak-hak korban dalam hal pemulihan psikis dan fisik anak-anak tersebut.

“Tentu penanganan para korban ini membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Ansy juga mengingatkan masyarakat untuk mengkritisi tentang peran negara dalam mengelola uang negara untuk antara pelaku dan korban.  Dalam hal ini, terpidana yang dijatuhi hukuman penjara, maka uang negara akan tersedot untuk membiayai hidup terpidana dalam penjara.

Baca juga: GMIT Diminta Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Pemerkosaan Vikaris

Pertanyaannya, ujar Ansy, apakah perlakuan negara sama juga diberikan kepada korban. Sehingga dia meminta negara dan para stakeholders untuk bersama-sama memulihkan dan memenuhi hak-hak 9 anak sebagai korban kekerasan seksual Sepriyanto Ayub Snae.

Atas vonis mati itu, tim penasehat hukum terpidana, akan mengajukan banding stelah menerima salinan putusan majelis hakim. Mereka diberi waktu 7 hari  untuk mengajukan banding terhitung sejak vonis dibacakan majelis hakim.

Mengutip Tribuana Pos, kasus vonis mati terdakwa kekerasan seksual terhadap 9 anak inimengejutkan warga Alor karena menjadi vonis mati pertama dalam sejarah penegakan hukum pidana di Kabupaten Alor.

Selain itu, vonis mati ini menjadi hukuman terberat pertama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Alor. *****

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *