Kupang – Bawaslu NTT menegaskan batas pendistribusian logistik tahap I pemilu 2024 harus tepat waktu yaitu pada 24 November atau sepekan lagi.
James Welem Ratu selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu NTT mewanti-wanti agar distribusi ke 22 kabupaten kota di NTT segera rampung sesuai masa waktu kontrak.
Baca juga : Bawaslu Bentuk Satgas Atasi Caleg Rangkap Wartawan
Logistik pemilu tahap I ini berupa kotak suara, bilik suara, tinta, segel dan segel plastik yang proses produksi dan distribusinya menjadi wewenang KPU.
“Untuk logistik tahap satu, ini sesuai dokumen kontrak akan berakhir 23-24 November 2023, semuanya sudah harus diterima oleh KPU kabupaten/kota di NTT,” jelas dia.
Bawaslu NTT, lanjut James, akan terus mengawasi KPU dalam penetapan standar, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian logistik.
Baca juga : Bawaslu Kupang Minta Caleg Rincikan Dana Kampanye Pemilu 2024
Dalam pemilu 2024 di NTT nantinya terdapat 16.746 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing TPS akan memiliki 5 kotak suara jadi sekitar 83.730 kotak suara dibutuhkan di seluruh NTT.
Sementara untuk bilik suara per TPS-nya disediakan 4 bilik suara. Maka keseluruhannya di NTT mencapai kurang lebih 66.984 bilik suara.
Kemudian nantinya logistik tahap II seperti surat suara akan didistribusikan mulai 15 November 2023 hingga 14 Januari 2024.
Baca juga : Bawaslu RI Wanti-wanti Malaka dan Alor Rawan Konflik SARA
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTT sendiri berjumlah 4.008.475 orang yaitu 1.971.831 pemilih laki-laki dan 2.036.644 pemilih perempuan. Sebarannya di 315 kecamatan, 3.442 kelurahan dan desa. ***