• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

DPR Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Simak 4 Poin Penting Ini

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
120422-DPR sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi UU (Antara)

120422-DPR sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi UU (Antara)

0
SHARES
292
VIEWS

Kupang-Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak pengesahannya.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Sidang Paripurna pengesahan RUU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari semua peserta sidang atas pengesahan RUU TPKS.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyambut gembira pengesahan RUU TPKS. JPHPKKS yang terdiri atas pegiat isu perempuan, advokat, jurnalis, pendamping korban, akademisi, dan peneliti mengawal RUU TPKS agar disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pernyataan persnya, JPHPKKS menjelaskan bahwa selama hampir delapan tahun RUU ini diperjuangkan.

“Akhirnya masyarakat Indonesia khususnya perempuan, anak dan kelompok disabilitas kini memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual,” kata JPHPKKS.

Lebih rinci, JPHPKKS menyebutkan beberapa catatan tentang UU TPKS:

  1. Secara substansi ada enam elemen kunci yang dimandatkan UU TPKS yakni pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.
  2. Dalam UU TPKS ada sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.

    “Sayangnya, dua usulan JPHPKKS yakni pemaksaan aborsi dan perkosaan tidak masuk dalam UU,” ujar JPHPKKS.

    Sebagai jalan keluarnya, perkosaan diatur di dalam pasal jembatan yang nantinya akan diatur secara lebih detail di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, kasus perkosaan dengan korban perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui terus berulang terjadi. 
  1. Terkait hukum acara, UU TPKS secara progresif mengatur tentang restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban. Sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, maka korban mendapatkan kompensasi yang akan dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

    Selama ini korban kekerasan seksual kerap terabaikan dan tidak ada kehadiran negara dalam penanganan kasusnya. Dengan adanya ketentuan ini, negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Pencegahan juga diatur cukup komprehensif di mana ada peran serta masyarakat dan keluarga. 
  2. Pelayanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa UU ini. Pendamping berbasis masyarakat juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, dan keluarga dengan diperberat 1/3 dari hukumannya. Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan izin usaha dan pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi. 

JPHPKKS mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti UU TPKS dengan menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana undang-undang itu.

“Pembahasan peraturan kami harapkan melibatkan masyarakat sipil khususnya para pendamping korban,” kata JPHPKKS.  (Rita Hasugian)

Tags: #DPR#FraksiPKS#Restitusi#UUTindakpidanakekerasanseksual#UUTPKS
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati