Kupang – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 26 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim sepanjang 2022.
Koordinator Kantor Penghubung KY Wilayah NTT Hendrikus Ara menyampaikan ini dalam keterangannya, Rabu (6/4/2023).
“Tahun 2022 ini di NTT menerima 26 Laporan masyarakat. Untuk tahun 2023 memang belum ada release untuk semester pertama,” kata dia.
Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang seringkali diadukan ini bermacam-macam.
“Umumnya soal putusan berbeda antara yang diucapkan di persidangan dan salinan putusan yang diterima oleh pihak berperkara. Ada dugaan penyelundupan fakta dan hukum disitu. Selain itu juga ada laporan lain berkaitan dengan perilaku etika murni,” tandasnya.
Jumlah penduduk dan luas wilayah NTT memang jauh di bawah provinsi lainnya di Pulau Jawa dan Pulau sumatera. Akan tetapi menurutnya jumlah aduan dugaan pelanggaran KEPPH di NTT ini sudah terbilang besar.
Bagi masyarakat yang juga ingin melapor, kata dia, bisa mendatangi langsung Kantor Penghubung KY Wilayah NTT di Jalan MH. Thamrin Nomor 4, Kelurahan Oepoi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang maupun melalui surat atau email atau website www.komisi yusisial.go.id.
“Kalau laporan langsung nanti dibantu oleh staf di kantor,” terang Hendrikus.
Ia menjelaskan NTT sendiri memiliki 16 Pengadilan Negeri (PN) dan 14 Pengadilan Agama (PA) yang ada di 22 kabupatan dan kota. Selain itu ada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, PTUN dan Pengadilan Militer.
“Dari jumlah PN dan PA sekarang, berarti ada PN dan PA yang wilayah yurisdiksinya mencakup lebih dari satu kabupaten,” jelasnya lagi.
Berdasarkan infografis yang diterima, Kamis 6 April 2023, provinsi di Indonesia dengan jumlah pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 130 laporan. Jumlah tersebut tertinggi berdasarkan rekapan laporan selama semester pertama di tahun 2022 saja.

Urutan kedua yakni Provinsi Jawa Timur dengan 80 laporan sedangkan Provinsi NTT di urutan ke-20 dengan 10 laporan selama periode Januari hingga Juni 2022 itu.
Dalam rilisnya ini KY RI mencatat total 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran KEPPH pada semester pertama tahun 2022.
Jumlah ini lebih tinggi atau naik dibandingkan 86,5 persen dari 387 laporan yang terjadi di semester pertama tahun 2021.
Tidak semua laporan yang masuk ini dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan. Persyaratan ini atau seperti administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. (Putra Bali Mula)




