Borong – Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menipu sejumlah warga Kabupaten Manggarai Timur terkait tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Irwahidah M.S, disebut meminta uang senilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah orangtua agar anak mereka lulus tes CPNS tersebut.
Thadeus Melang (56), warga Manungge-Kisol, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, salah satu korban dugaan penipuan hakim Irwahidah. Dia menyetor uang sebesar Rp100 juta kepada Irwahidah pada Februari 2022.
“Kami diberitahu bahwa ketika kami kasih uang, anak kami pasti lulus,” katanya pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca juga: Lima Kabupaten di NTT Terbanyak Kirim PMI di 2023, Mayoritas Perempuan
Thadeus mengatakan, ia dibujuk oleh Dato Algadri, anggota Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur, untuk memberi uang tersebut kepada Irwahidah.
Algadri, kata dia, mendatangi rumahnya pada 5 Februari 2022.
“Dia bilang saat itu, kalau kami kasih uang Rp100 juta, anak kami pasti lulus. Tes hanya formalitas,” katanya, sembari menambahkan bahwa Algadri adalah teman kelasnya ketika di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Thadeus mengatakan, awalnya ia ragu terhadap tawaran Algadri. Tetapi, ia kemudian percaya setelah temannya itu menyatakan bahwa akan dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.
“Itu makanya saya setuju,” katanya.
Pinjam di Koperasi
Setelah kedatangan Dato, kata Thadeus, ia kemudian mengurus pinjaman dana ke satu koperasi di Borong, ibukota Kabupaten Manggarai Timur.
Baca juga:
“Setelah dana pinjaman itu cair, saya langsung serahkan ke Dato pada 18 Februari 2022,” katanya.
Penyerahan uang tersebut, kata dia, berlangsung di rumahnya dan disaksikan oleh seorang anaknya.
“Bukti-bukti penyerahan berupa foto dan rekaman suara ada semua,” katanya sambil menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada Katong NTT.
Kesepakatan: Uang Dikembalikan jika Tidak Lulus
Setelah penyerahan uang tersebut, katanya, surat kesepakatan diterbitkan.
“Salah satu poin dalam surat kesepakatan menyatakan bahwa Ibu Irwahidah ini akan mengembalikan uang secara utuh apabila anak kami tidak lulus tes CPNS itu,” katanya.
Baca juga: NTT Jadi Provinsi Dengan Penindakan Korupsi Terbanyak Ketiga di Indonesia
Keterangan Thadeus tersebut terkonfirmasi dalam surat pernyataan yang salinannya diperoleh Katong NTT.
Dalam surat itu, dituliskan bahwa Tadeus selaku pihak pertama dan Irwahidah selaku pihak kedua. Jabatan Irwahidah saat itu sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng.
Poin pertama kesepakatan itu menyatakan bahwa pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) . Uang itu untuk keperluan administrasi anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama Maria Melvilina Endang mengikuti tes penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022.
Kemudian, pada poin kedua dituliskan bahwa apabila Maria Melvilina Endang tidak diterima menjadi CPNS di Kejaksaan Agung, maka pihak kedua mengembalikan semua uang administrasi tersebut.
Lalu, pada poin ketiga disebutkan “bahwa apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini maka pihak kedua bersedia dituntut secara hukum.”
Anak Sempat Berhenti Kuliah
Thadeus mengatakan, pada Februari 2022, anaknya itu sedang kuliah di Yogyakarta.
Baca juga: Rawan Korupsi, Ini 4 Alasan Tapera Bebani Buruh
“Saat itu, anak saya sudah semester tiga,” katanya.
“Waktu itu, katanya mau tes bulan Juni 2022, tetapi tidak jadi karena tes bulan Juni untuk PPPK. Akhirnya anak saya berhenti kuliah,” tambahnya.
Setelah tidak jadi mengikuti tes pada 2022 itu, kata dia, anaknya kemudian mendaftar kuliah ulang di Bali.
Thadeus mengatakan, sejak anaknya gagal mengikuti tes pada Juni 2022, ia sudah berulang kali meminta untuk mengembalikan uangnya. Tetapi Irwahidah mengatakan bahwa “anak saya bisa mengikuti tes pada 2023.”
“Pada Desember 2023, anak saya ikut tes di Kupang. Dia datang dari Bali,” katanya.
Namun, lanjutnya, anaknya dinyatakan tidak lulus dalam tes CPNS tersebut.
Selalu Ingkar Janji
Sesuai kesepakatan, kata Thadeus, pada 2 Februari 2024, ia menghubungi Irwahidah untuk mengembalikan uangnya.
“Ibu Irwahidah kirim Rp10 juta pada 5 Februari 2024. Dia janji untuk kirim sisanya pada 18 Februari 2024. Tetapi pada tanggal yang ditentukan dia tidak kirim dan janji lagi mau kirim tanggal 24 Februari.” katanya.
Namun, katanya, pada 24 Februari, Irwahidah juga tidak menepati janjinya.
“Dia janji lagi mau kirim tanggal 5 Maret 2024. Pada 5 Maret itu, dia minta saya ke Borong (ibukota Kabupaten Manggarai Timur) untuk tarik uang. Tetapi, saya tunggu sampai jam dua siang, uang yang dia janjikan tidak masuk,” katanya.
Thadeus mengatakan, sejak Februari 2022, ia memang sering berkomunikasi dengan Irwahidah. Namun, selama beberapa hari terakhir ini, kata dia, Irwahidah sudah tidak merespons ketika ia menghubunginya.
Ia mengatakan, dirinya telah mengadukan kasus ini ke Polres Manggarai Timur dan saat ini sedang menunggu untuk pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian.
“Saya harap Ibu Irwahidah ini segera kembalikan uang kami. Jangan janji-janji terus,” katanya.
Dana Rp 600 Juta Belum Dikembalikan
Dato Algadri membenarkan cerita Thadeus. Ia menyatakan, dirinya yang mengajak Thadeus dan sejumlah warga Manggarai Timur lainnya untuk menyetor uang kepada Irwahidah. Tujuannya agar anak mereka lulus tes CPNS.
Ia mengatakan, jumlah orangtua yang menyetor uang ke Irwahidah sebanyak tujuh orang.
“Ada yang sudah dikembalikan setengahnya. Total uang yang belum dikembalikan sebanyak Rp600 juta,” katanya pada Sabtu malam.
Dato mengatakan, selama ini, ia sudah berupaya meminta Irwahidah untuk mengembalikan uang sejumlah warga tersebut.
“Dia janji untuk lunas pada 15 Juni ini,” katanya.
Ia mengatakan, “Saat ini, ibu Irwahidah sedang di Jakarta untuk mengurus uang tersebut.”
Irwahidah mengatakan, ia “sedang mengurus masalah ini.”
“Masalah ini akan diselesaikan semua bulan ini,” katanya singkat.*****