Kupang – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebut, harga minyak mentah kini menyentuh US$ 100 per barel, sementara dalam APBN hanya mematok US$ 63 per barel. Hal ini tentunya berdampak pada biaya produksi PLN yang bisa mencapai Rp500 miliar.
Oleh karena tingginya harga minyak mentah dunia, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral pada Senin 13/6/2022 mengumumkan akan menaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 mendatang.
“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per 1 Juli 2022,” kata Rida.
Kenaikan tarif listrik ini disebut hanya diberlakukan kepada rumah tangga yang mampu dan kepada golongan pemerintah.
Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik ini di antaranya R-2/TR 3.500 s.d 5.500 VA, R-3/TR 6.600 VA ke atas, P-1/TR 6.600 VA s.d 200kVA, P-2/TR 200kVA ke atas, dan P-3/TR.
Rida mengatakan bila kenaikan harga listrik ini diberlakukan pada kategori rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN sebanyak 83,1 juta. Serta pemerintah yang jumlah pelanggannya mencapai 373 ribu atau 0,5%.
Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, dan bisnis serta industri kecil-menengah dipastikan tarifnya tetap.
Darmawan Prasodjo,Direktur Utama PLN menyebut, hal ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari pemerintah lagi, namun membayar sendiri sesuai keekonomian.
Ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur, yang merata dan bermutu. (Ruth/ANTARA)
Baca juga: Manfaatkan Medsos, Abon Sapi dan Ikan Buatan Meli Banjir Pesanan