
Sikka dan Alor Mendaftarkan Indikasi Geografis Tenunnya, 13 Kabupaten Menyusul
Kupang – Dari 22 kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya 2 kabupaten yang telah mendaftarkan indikasi Geografis untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual atas tenun. Dua kabupaten itu adalah Alor dan Sikka.
Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone menyampaikan data ini kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula El Tari, Senin 6 Maret 2023. Kegiatan ini bertajuk tentang Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi turut hadir dan membuka kegiatan tersebut.
Baca juga: Marak Pencurian, Dekranasda Daftarkan 773 Motif Tenun NTT di Indikasi Geografis
Marciana menjelaskan 2 kabupaten yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk tenun ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan 2 jenis.
“13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses,” sebutnya dalam keterangan yang diterima Selasa 7 Maret 2023.
Untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis memang tidaklah mudah. Namun, ujar Marciana, langkah ini penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT.
“Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum karenanya kami sangat berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya,” kata Marciana mengingatkan.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual bisa difasilitasi dengan baik juga oleh Pemerintah Provinsi NTT, perbankan serta mitra kerja lainnya.
Baca juga: Muhibah Jalur Rempah Perjuangkan Tenun NTT Jadi Warisan Budaya Dunia
Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT mencatat dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023 terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Permohonan ituberupa merek, paten, desain industri, hak cipta maupun indikasi geografis.
“Untuk sementara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah merek,” ungkapnya.
Josef sendiri pada saat itu menyerahkan 4 sertifikat merek. Ia pun mengimbau pemerintah kabupaten kota seluruh NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Perda ini bisa menjadi bagian dari otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945.
Menurutnya, perda ini menjadi prioritas apalagi NTT mendorong pariwisata dengan unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.
Ia ingin kekayaan intelektual NTT didata dengan berafiliasi dengan WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO, Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya.
“Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayaan intelektual ini,” kata Josef. (Putra Bali Mula)