Kupang – Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti menjadi pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan DKPP ini dikeluarkan pada 26 Januari 2024 setelah menerima pengaduan dari 3 mahasiswa asal Lembata.
Baca juga : Pj Bupati Lembata Komentari Kasus Bunuh Diri Anak ASN
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.
Dalam salinan putusan yang diterima 27 Januari 2024, Fransiskus terbukti terlibat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, sejak 23 Desember 2020, untuk masa bakti 2019-2024.
Keanggotaannya tertera dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020
Bukti keterlibatannya juga tersebar dalam rekam digital pada akun facebook dengan status dan foto-fotonya yang berbaju PDI Perjuangan.
Baca juga : Profil dan Rekam Jejak Ganjar – Mahfud
Namun Fransiskus ikut seleksi anggota Bawaslu tanpa mengaku sebagai pengurus partai. Ia melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang ditandatangani di atas meterai pada tanggal 31 Mei 2023.
Dalam kurun waktu 2020-2022, Fransiskus juga diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan PDIP lagi, lengkap dengan memakai atribut partai.
Pemecatan Fransiskus oleh DKPP ini menjadi salah satu putusan dari 4 perkara yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024,
Baca juga: KPU NTT Imbau Parpol Tidak Beramai-ramai Mendaftar Caleg di Hari Terakhir
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat itu.
Fransiskus terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi DKPP ini dijatuhkan sejak putusan ini dibacakan sekaligus memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakannya paling lama 7 hari setelah putusan.
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento, membenarkan putusan DKPP ini.
Baca juga: Paus Fransiskus Sebut Natal 2022 untuk Mengenang Korban Perang Ukraina
“Yang bersangkutan itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai politik,” tanggapnya Sabtu 27 Januari 2024.
Rencananya, posisi Fransiskus akan digantikan sementara oleh anggota Bawaslu NTT karena jumlah anggota Bawaslu Lembata harus berjumlah 3 orang untuk mengawasi 9 kecamatan.
“Keputusan itu sudah dibicarakan kemarin maka sudah berlaku dan wajib ditindaklanjuti,” tukasnya.
DKPP pada Oktober 2023 lalu pun pernah memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Petrus Payong Pati, yang terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan. ***


