Kupang – Harapan Mariance Kabu, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia menuntut keadilan belum sirna. Keteguhan hati Mariance melanjutkan proses hukum di Malaysia mendapat dukungan dari para aktivis kemanusiaan dan anti perdagangan orang yang bergabung dalam Solidaritas Mariance Kabu.
Mariance dikirim ke Malaysia pada tahun 2014. Ia bekerja pada seorang majikan bernama Sereng Ong.
Selama bekerja, ia mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, seksual maupun psikis. Mariance diperlakukan tidak manusiawi.
Setelah tidak tahan dengan penyiksaan yang diterimanya, Mariance memutuskan memberitahu tetangganya terkait apa yang dialaminya. Melalui tulisan pada sepotong kertas, nyawanya terselamatkan.
“Tolong saya, saya disiksa, setiap hari saya mandi darah,” tulis Mariance dalam sepucuk kertas yang akhirnya membawa dia keluar dari siksaan sang majikan.
Baca juga: Mariance Kabu, PMI yang Disiksa di Malaysia Surati Jokowi
Setelah 7 tahun berlalu, penuntasan hukuman terhadap majikan menemui jalan buntu. Majikannya diputus bebas bersyarat. Hasil itu diberitahukan kepada Mariance dan Solidaritas Mariance Kabu saat pertemuan virtual dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Bila ada novum bisa digugat kembali,” jelas Pendeta Emy Sahertian dari Solidaritas Mariance Kabu.
Menurutnya, Kemlu dan Kedutaan RI di Malaysia siap mendukung penuh upaya menggugat kembali majikan Mariance. Kasus ini akan diangkat kembali bersama kasus TPPO lainnya dari NTT, yakni kasus kematian Adelina Sau.
Solidaritas juga memfasilitasi pertemuan virtual dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hasil pertemuan itu, Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri, menuntut agar proses hukum lanjutan terhadap kasus Mariance tetap dikawal.
Rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan KBRI Malaysia. Komnas Perempuan menilai, Mariance perlu mendapatkan perlindungan dan mengakomodasi korban dalam mendapatkan keadilan.
“Komnas Perempuan berpendapat bahwa Sdri. Mariance Kabu telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh beberapa pihak,” tulis Komnas Perempuan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan 7 September 2022.
Baca juga: Pemerintah Didesak Buat Nota Protes ke Malaysia Soal Kasus Adelina Sau
Melalui Zero Human Trafficking Networking, Mariance difasilitasi melakukan audiensi dengan Menkopolhukam dan Menteri P3A. Pendeta Emy menjelaskan, kedua lembaga ini meminta kronologi kasus yang dialami oleh Mariance.
“Langkah berikutnya kami mendorong Deplu dan Kedutaan di Malaysia untuk menuntaskan kasus di Malaysia, mereka sudah mulai proses dan mempersiapkan untuk kasus Adelina Sau, setelah itu menyusul Kasus mama Mariance,” ujar Pendeta Emy.
Mariance dalam berbagai kesempatan menegaskan, dirinya akan tetap berdiri dan berjuang demi keadilan. Baginya, perjuangan yang ia lakukan tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi Adelina Sau, dan para korban TPPO lain yang tidak mampu bersuara.
Mariance secara tegas mengatakan siap bersaksi di depan pengadilan. Hal itu demi mendapatkan keadilan atas tindak tidak manusiawi yang dialaminya.
“Saya adalah saksi hidup dari penyiksaan yang saya alami,” jelas Mariance.
Selama bekerja di rumah majikannya, Mariance mengalami banyak penyiksaan. Ia dipaksa bekerja hampir sepanjang hari dengan waktu istirahat yang sangat singkat.
Tulang hidungnya patah akibat siksaan. Bahkan untuk makan, ia harus menengadah sebab area sekitar hidungnya terus mengeluarkan darah.
Mariance juga pernah dipukul dengan ikan beku berukuran besar. Ia bekerja dibawah tekanan psikis. Ia disuruh makan bubur panas yang baru matang. Jika tidak makan, bubur itu akan disiram ke wajahnya.
Berbagai bentuk penyiksaan itu meninggalkan trauma batin. Karena itu, Mariance bertekad terus menyuarakan demi keadilan.
“Saya akan tetap bersuara sampai mendapatkan keadilan,” ujar Mariance.
Pendeta Emy mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT masih terkesan menutup mata pada persoalan ini. Belum ada langkah inisiatif dari pemerintah dan DPRD NTT dalam mengawal kasus-kasus TPPO.
“Saat ini kami belum ke Pemerintah Daerah yang memang belum serius menangani kasus kasus TPPO, Khususnya kasus Mama Mariance dan Adelina Sau,” jelas Pendeta Emy.*****