Pemerintah Kabupaten Ende memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sehubungan Pandemi Covid-19 melonjak drastis dalam dua pekan terakhir ini. Lonjakan ini mulai terjadi pada 18 Juni 2021 yang sebelumnya 71 kasus menjadi 647 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 6 Juli 2021.
Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ini diikuti dengan meningkatnya angka kematian mencapai 26 orang. Total kasus Covid-19 di Kabupaten Ende yakni 1769 kasus, positif ada 647 kasus, sembuh 1096 orang, dan yang meninggal 26 orang.
Pemerintah Ende memperpanjang kebijakan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juli 2021 setelah dikeluarkan Surat Edaran pada 22 Juni 2021.
Bupati Ende Djafar Achmad, mengatakan pembatasan kegiatan usaha terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran angka kasus covid-19 yang melonjak tajam.
“Kita tidak menerapkan lockdown tapi hanya PPKM skala mikro yakni pengendalian kegiatan masyarakat sampai jam 21.00 Wita,” kata Djafar.
Selain PPKM Mikro, Pemerintah Ende akan menutup akses keluar masuk kota Ende mengingat angka penyebaran Covid 19 terus melonjak drastis.
“Kalau naik terus ke depannya kita akan batasi akses keluar masuk kota Ende. Kita lihat 14 hari ke depan seperti di Ndao dan Roworeke malam akan ditutup,” ujar Djafar.
Pemerintah juga kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau work from home (wfh) bagi unit kerja sebesar 50 persen. Masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pesta dan beraktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 Wita.
“Seperti pesta-pesta akan dibubarkan, warung makan,tempat hiburan akan dibatasi sampai jam 09, khusus pasar seperti Mbongawani akan dibuka dari jam 06 sampai jam 12 siang,” kata Djafar.
Masyarakat diwajibkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Karantina Terpusat dan Mandiri
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah Ende menyiapkan lokasi karantina terpusat bagi masyarakat terpapar seperti Stadion Marilonga. Lokasi karantina ini beroperasi mulai Senin, 5 Juli 2021 jam 12 malam.
Di karantina terpusat, pemerintah memyediakan fasilitas standar antara lain, tempat tidur, pengamanan, makan minum, pemeriksaan kesehatan, MCK, pengamanan limbah seperti sampah dan lain-lain, televisi, dispenser, dan media olahraga.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende, dr. Aries Dwi Lestari mengatakan ada 11 pasien Covid-19 yang telah menjalankan masa karantina di Stadion Marilonga. Dari 11 pasien itu, dua diantaranya memiliki riwayat perjalanan dan sembilan pasien lainnya merupakan tahanan Polres Ende.
Selain Karantina terpusat, dilakukan juga karantina mandiri yakni di rumah dengan tetap berkoordinasi dengan aparat pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, dan petugas puskesmas. Hal ini untuk memantau secara rutin mereka yang melakukan karantina mandiri.
Rumah-rumah yang di dalamnya ada pasien Covid-19 akan ditempel tulisan bahwa rumah ini sedang melakukan isolasi mandiri. “Tidak ada tujuan diskriminasi. Ini untuk memutus mata rantai penularan,” kata Aries.
Dia menjelaskan, dalam pedoman ada pemantauan melalui telepon dengan menggunakan layanan Whatsapp. “Kalau tanpa gejala seperti itu. Kalau ada gejala ya pasti didatangi. Dikasih obat dan vitamin. Itu pedomannya,” ujarnya.
Terkait 200-an pasien Covid-19 di empat kecamatan dalam kota Ende yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah, Aries mengatakan, Satgas Covid-19 telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, dan petugas puskesmas untuk memantau secara rutin rumah-rumah warga dimaksud. Tidak menutup kemungkinan pasien yang tidak kondusif dan berisiko tertular akan diarahkan ke tempat karantina terpusat.
Selain Stadion Marilonga, pemerintah juga menyiapkan Rumah Jabatan Bupati Ende dan Balai Latihan Kerja Disnakertrans Ende sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan maupun tanpa gejala. Sementara pasien dengan gejala sedang dan berat akan menjalani isolasi terpusat di Rumah Sakit Umum Daerah Ende. (Torres/Rita Hasugian)