Kupang – Kasus ingkar janji nikah di Kupang yang naik sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjadi sorotan publik dan preseden bagi perempuan lainnya.
Dalam kasus ini Carlos Daud Hendrik dihukum membayar Rp 77 juta kepada sang kekasih, Windy Ekaputri Datta, yang ia pacari sejak 2019 sampai melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 Desember 2020. Carlos pun tak kunjung menikahi Windy sekalipun peminangan sudah dilakukan.
Baca juga : Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama
Carlos akhirnya dihukum membayar 3 kali biaya pertemuan keluarga dan peminangan yang seluruhnya Rp 52 juta, juga biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, serta biaya pemeliharaan anak yaitu Rp 2 juta rupiah setiap bulannya.
Jeremia Alexander Wewo selaku kuasa hukum Windy mengatakan kasus ini menjadi contoh bagi para perempuan yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk berani bersuara.
“Hal ini menjadi pedoman atau preseden agar ketika wanita mengalami hal yang sama maka sebenarnya ada ruang untuk mendapatkan haknya melalui upaya hukum perdata,” kata dia saat dihubungi Kamis 18 Januari 2024.
Baca juga : Politik Uang Merendahkan Martabat, Menyesatkan Demokrasi
Menurutnya perempuanlah yang lebih banyak dirugikan dalam kasus seperti ini. Perempuan yang sudah melahirkan dan tak dinikahi akan terbebani secara moril seperti digunjing, dikucilkan atau malu berada di tengah masyarakat.
“Yang paling utama itu jangan takut karena perbuatan-perbuatan seperti itu ada aturannya apalagi bila sampai punya anak,” lanjut pria yang juga dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ini.
Baca juga : Peran Tak Jelas Wakil Presiden Yang Jadi Dongkrak Elektabilitas
Pihak pria seharusnya tidak melepas tanggung jawab atas janji-janjinya. Maka dari itu perempuan bisa memprosesnya secara perdata di pengadilan.
“Peluang dalam hukum perdata itu ada sehingga perempuan jangan ragu untuk mengajukan upaya hukum,” tukasnya lagi.
Demikian maka tentunya harus didukung bukti-bukti yang sesuai fakta bila ingin dibawa dalam penuntutan nanti.
Baca juga : BPS Buktikan Mahalnya Tiket Pesawat Ancam Sektor Pariwisata NTT
“Harus ada bukti-bukti yang berkolerasi dengan fakta sehingga nantinya semua sesuai,” katanya mengingatkan.
Ia juga berpesan kepada para pria agar bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan atau diperbuat terhadap pasangannya.
“Tentu kalau memang sudah sepakat, mengutarakan keinginan dan janjinya untuk mengawini seorang wanita tentunya perlu sampai ke jenjang pernikahan,” tukasnya.
Sebelumnya ia juga mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus perkara ini. ***