Kupang – Kuasa hukum keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Erikh Benydikta Mella menyurati Kompolnas. Surat tersebut sudah dikirim pada Senin (12/9/2022).
Ricky D. J. Brand, kuasa hukum pelapor kasus KDRT yang menewaskan Linda Brand pada 2013 lalu mengatakan, surat tersebut perihal permohonan beraudiensi dengan Kompolnas. Ia bersama John Brand selaku pelapor kasus ini berencana menemui Kompolnas untuk menyampaikan terkait penanganan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan nomor LP/B/299/IV/ Polres Kupang Kota. Selama 9 tahun lebih, kasus ini belum sampai ke persidangan. Erikh Benydikta Mella, suami dari korban ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, namun berkas perkara belum dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Bahkan tersangka pun tidak ditahan sampai saat ini.
“Kami akan datang ke Kompolnas untuk menyampaikan tentang proses penanganan kasus KDRT yang sudah berlarut ini,” kata Ricky kepada KatongNTT.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas yang akan diserahkan ke Kompolnas. Sebelumnya, komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta keluarga membuat pengaduan terkait proses penyidikan perkara yang belum kelar hingga kini.
Poengky saat itu menyampaikan akan meminta klarifikasi kepada Polda NTT untuk kasus yang menjerat Erikh Benydikta Mella yang kini menjabat Plt Kepala Biro Umum Setda NTT itu. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait hal itu.
“Saya sedang di Papau. Nanti saya tanya kantor dulu siapa yang ke NTT,” kata Poengky , Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Pengacara Korban KDRT Erikh Mella Sebut Kompolnas Baru Bangun Tidur, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy pada pekan lalu mengatakan belum menerima permintaan klarifikasi dari Kompolnas. Ia menjelaskan, kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT.
“Belum ada permintaan (klarifikasi) dari Kompolnas,” kata Ariasandy.
Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti penanganan kasus ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda NTT mengambilalih penanganan kasus ini dan memeriksa mantan Kapolresta Kupang Kota. Pasalnya, tersangka sudah ditetapkan sejak 2019 namun belum disidangkan.
“Harus diperiksa tindakan unprofesional dari Kapolresta Kupang terkait penanganan kasus yang mengendap 3 tahun ini,” kata Sugeng.
Baca juga: IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella
IPW melihat penanganan kasus dengan tersangka Erikh Benydikta Mella tidak wajar. Sugeng menduga ada praktik KKN yang dilakukan oleh tersangka terhadap penyidik di Polresta Kupang Kota.
Berkas perkara ini baru dilimpahkan oleh penyidik Polresta Kupang Kota pada Jumat (26/8/2022). Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, berkas baru diterima Senin (29/8/2022) dan jaksa melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari untuk selanjutnya menentukan sikap.
Kuasa hukum dari keluarga korban KDRT juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang akan ditembuskan ke Kapolri. Dalam waktu dekat, kuasa hukum bersama pelapor akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Kadiv Propam Polri. Pihaknya akan menyampaikan persoalan ini dengan harapan kasus ini segera ada kepastian hukum. *****
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan