• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Keluarga Korban KDRT Erikh Mella Surati Kompolnas Minta Bertemu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ricky D. J. Brand, Pengacara keluarga korban KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella sebut Kompolnas baru bangun tidur dalam penanganan kasus tersebut (KatongNTT)

Ricky D. J. Brand, Pengacara keluarga korban KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella sebut Kompolnas baru bangun tidur dalam penanganan kasus tersebut (KatongNTT)

0
SHARES
222
VIEWS

Kupang – Kuasa hukum keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Erikh Benydikta Mella menyurati Kompolnas. Surat tersebut sudah dikirim pada Senin (12/9/2022).

Ricky D. J. Brand, kuasa hukum pelapor kasus KDRT yang menewaskan Linda Brand pada 2013 lalu mengatakan, surat tersebut perihal permohonan beraudiensi dengan Kompolnas. Ia bersama John Brand selaku pelapor kasus ini berencana menemui Kompolnas untuk menyampaikan terkait penanganan kasus yang sudah berlarut-larut ini.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan nomor LP/B/299/IV/ Polres Kupang Kota. Selama 9 tahun lebih, kasus ini belum sampai ke persidangan. Erikh Benydikta Mella, suami dari korban ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, namun berkas perkara belum dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Bahkan tersangka pun tidak ditahan sampai saat ini.

“Kami akan datang ke Kompolnas untuk menyampaikan tentang proses penanganan kasus KDRT yang sudah berlarut ini,” kata Ricky kepada KatongNTT.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas yang akan diserahkan ke Kompolnas. Sebelumnya, komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta keluarga membuat pengaduan terkait proses penyidikan perkara yang belum kelar hingga kini.

Poengky saat itu menyampaikan akan meminta klarifikasi kepada Polda NTT untuk kasus yang menjerat Erikh Benydikta Mella yang kini menjabat Plt Kepala Biro Umum Setda NTT itu. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait hal itu.

“Saya sedang di Papau. Nanti saya tanya kantor dulu siapa yang ke NTT,” kata Poengky , Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Pengacara Korban KDRT Erikh Mella Sebut Kompolnas Baru Bangun Tidur, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy pada pekan lalu mengatakan belum menerima permintaan klarifikasi dari Kompolnas. Ia menjelaskan, kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT.

“Belum ada permintaan (klarifikasi) dari Kompolnas,” kata Ariasandy.

Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti penanganan kasus ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda NTT mengambilalih penanganan kasus ini dan memeriksa mantan Kapolresta Kupang Kota. Pasalnya, tersangka sudah ditetapkan sejak 2019 namun belum disidangkan.

“Harus diperiksa tindakan unprofesional dari Kapolresta Kupang terkait penanganan kasus yang mengendap 3 tahun ini,” kata Sugeng.

Baca juga: IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella

IPW melihat penanganan kasus dengan tersangka Erikh Benydikta Mella tidak wajar. Sugeng menduga ada praktik KKN yang dilakukan oleh tersangka terhadap penyidik di Polresta Kupang Kota.

Berkas perkara ini baru dilimpahkan oleh penyidik Polresta Kupang Kota pada Jumat (26/8/2022). Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, berkas baru diterima Senin (29/8/2022) dan jaksa melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari untuk selanjutnya menentukan sikap.

Kuasa hukum dari keluarga korban KDRT juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang akan ditembuskan ke Kapolri. Dalam waktu dekat, kuasa hukum bersama pelapor akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Kadiv Propam Polri. Pihaknya akan menyampaikan persoalan ini dengan harapan kasus ini segera ada kepastian hukum. *****

Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan

Tags: #erikhbenydiktamella#ipw#KDRT#kejarikotakupang#kompolnas#lindabrand#polrestakupangkota
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati