Kematian Transpuan Desy, Jaksa Tuntut Terdakwa Dipenjara 12 Tahun
Kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.
Kupang – Jaksa menuntut dua terdakwa penganiayaan hingga tewas transpuan Desy Sasmita (Oktovianus Tafuli) selama 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini ada dua lagi terdakwa yang disidangkan secara terpisah karena dikategorikan anak-anak. Keduanya merupakan siswa SMAN 7 Kota Kupang.
Menurut jaksa terdakwa Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada dini hari 23 Desember 2023 di kawasan Tofa, Kota Kupang.
“Dengan ini saudara Alan dan Richie mendapat hukuman 11 tahun penjara,” kata jaksa Frince Amnifu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kupang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Desy ditemukan terkapar dan bersimbah darah oleh warga di emperan toko yang baru dibangun di kawasan Tofa, Kota Kupang pada subuh 23 Desember 2023. Desy kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Leona dan siangnya dinyatakan meninggal.
Menurut polisi, mulanya Desy selisih paham dengan supir ojek yang mengantarnya sampai ke ruko di Jalan Amabi Tofa, tepatnya di seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.
Desy Sasmita, transpuan asal Ayotupas yang ditemukan warga sudah babak belur di emperan toko di Maulafa, Kupang, NTT pada 23 Desember 2024 (ist)
Desy sebelumnya diantar si ojek dari Sikumana pada dini hari, Sabtu 23 Desember 2023, usai melayani pelanggan tetapnya. Desy berprofesi sebagai penata rias yang dapat melayani langsung ke rumah pelanggan. Sehari sebelum kejadian itu dia lembur meluruskan rambut pelanggan dan pulang subuh.
Para pelaku yang menenggak minuman keras berada sekitar 20 meter dari lokasi pertengkaran antara Desy dan supir ojek ini. Para pelaku yang mabuk mengira pertengkaran itu dari dua orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.
Para pelaku ini antara lain RVK, 20 tahun dan merupakan mahasiswa teologi di Salatiga yang pulang liburan. Lalu BEK berusia 16 tahun yang adalah adik kandung RVK. Keduanya merupakan anak anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrat.
BEK juga berteman dengan MAPBO dan keduanya adalah siswa SMAN 7 Kupang. Satu tersangka lainnya ialah AM yang masih buronan polisi.
Sehari sebelum sidang, IMOF (Independent Men of Flobamora) NTT, komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender di NTT dan jejaringnya menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Mereka dalam aksi damainya berharap jaksa dan hakim memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku penganiayaan Desy hingga tewas.
“Atas nama keluarga korban dan teman-teman IMOF, kalau bisa tuntutan semaksimal mungkin sehingga putusan yang diberikan semaksimal juga sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Yusuf Tafuli, om kandung Desy. (Linda Kaluge)