Kupang – Guru dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaporkan Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno, kepada Ombudsman NTT karena belum mendapat gaji dan insentif tambahan beberapa bulan terakhir.
Tidak sebatas itu, para guru juga mengungkap masalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), juga iuran sekolah yang digunakan tanpa sepengetahuan wali murid.
Aduan yang masuk ke Ombudsman NTT ini terkait 7 hal dimulai dari tunggakan gaji pendidik atau PTT selama 2-4 bulan yang sumber dananya dari BOS.
Baca juga: Nono Menang dari Buramnya Kualitas Pendidikan di NTT
Begitu pun insentif tugas tambahan bagi guru yang sumbernya dari SPP mengalami tunggakan bahkan ada yang sudah diputihkan. Saat para pendidik tak mendapat insentif malah insentif tugas tambahan bagi kepala sekolah sebesar Rp 5 juta per bulan tetap terbayar.
Ada pula biaya asuransi peserta didik yang dipungut saat PPDB akan tetapi hingga saat ini polis asuransi belum diperoleh siswa.
Sama halnya dengan pengadaan pakaian praktik, pakaian olahraga, juga pakaian jurusan dipungut saat PPDB yang sampai saat ini belum diperoleh sebagian siswa.
Baca juga : Ketua Pemuda Gereja di TTS Perkosa Anak SMK
Setiap siswa juga dipungut lagi biaya PKL sebesar Rp 350 ribu per kepala saat PPDB. Nyatanya uang itu pelaksanaannya tak sesuai perencanaan bahkan terjadi pelayanan yang buruk kepada peserta PKL.
Kepala SMKN 5 Kupang juga tidak membahas penggunaan dana dari iuran untuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas). Ia disebut tak mempertanggungjawabkannya kepada wali murid.
Para guru juga melaporkan ketidakdisiplinan si kepala sekolah yang sering masuk di atas pukul 09.00 WITA. Teladan ini berbeda dengan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang sudah hadir di sekolah sejak pukul 06.30 WITA
“Kondisi ini jika terus dibiarkan lama akan sangat mengganggu proses belajar mengajar dan komunikasi yang baik antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan kepala sekolah,” ujar Darius dalam keterangannya Senin 10 Juni 2024.
Baca juga: Awal Mula Bocah SD di Kupang Bawa Pistol Rakitan ke Sekolah
Darius sendiri sudah menemui Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang Safirah Abineno pada 5 Juni 2024.
“Para guru yang dalam beberapa tahun terakhir selalu menyampaikan laporan ke dinas pendidikan provinsi, kepolisian, kejaksaan dan Ombudsman RI terkait tata kelola sekolah,” ungkapnya.
SMKN 5 Kupang sendiri pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi pada 6 Desember 2023. Presiden Jokowi saat itu memberi bantuan satu mobil operasional untuk jurusan otomotif dan mesin pertukangan. ***