Jakarta– Anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero mengatakan, polisi Lembata, NTT yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah merendahkan martabat manusia.
“Tidak ada kata yang pantas selain mengecam keras dan menyayangkan tindakan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Kikin kepada KatongNTT.com pada Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi catatan khusus bagi pihak kepolisian. Hal ini karena derajat kesalahan yang dilakukan aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ sudah melampaui batas.
Baca juga: Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata
Oleh karena itu, Kikin mengatakan, perlu ada tindakan tegas dalam hal ini Provos untuk menindak tegas pelaku penganiayaan. Untuk kemudian memberhentikan pelaku dari tugas dan jabatannya.
Korban penganiayaan polisi Lembata, Yosef Lejap, 32 tahun ditemukan saudaranya Andreas Lejab dalam kondisi mengenaskan .
“Sampai di sana, tangan dia terikat, dia sudah berlutut di tanah, badan penuh tanah, luka berdarah di pelipis kanan. Ada luka di siku knana, dan dia waktu itu hanya terduduk diam,” ucap Andreas kepada KatongNTT. Rabu, 28 Desember 2022.
Motif atau pemicu aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ ini belum jelas.
Kapolresta Lembata, Dwi Handono Prasanto, saat dikonfirmasi KatongNTT.com membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban yang dianiaya aparat polisi.
“Saat ini sedang diselidiki oleh reskrim Polres Lembata kepastiannya,” jelas Dwi.
Baca juga: Komnas Disabilitas Pastikan Layanan DITA 143 Inklusif
Andreas yang dihubungi mengatakan, Jumat pagi, 30 Desember 2022, dia kembali melengkapi laporan di kepolisian. Namun dia enggan menjelaskan laporan apa saja yang akan disampaikan ke kepolisian.
“Ok nanti saya kabari setelah balik dari kantor polisi,” ujarnya.
Anggota Komnas Disabilitas ini menjelaskan, kasus penganiayaan ODGJ merupakan preseden buruk bagi institusi Polri. Oleh sebab itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri perlu terlibat dalam proses penyelasaian masalah ini. Kompolnas juga memastikan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Institusi kepolisian, ujarnya, perlu memperkuat kembali pemahaman seluruh anggotanya terkait dengan muatan dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Konstitusi juga menyebutkan di Pasal 28 G ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Antonius Stefanus Enga Tifaona, Polisi Asal Lembata Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
“Maka dengan alasan apapun tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut tidak dibenarkan sama sekali,” tegasnya.
Pada Pasal 44 Kitab Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akal atau ODGJ dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam Pasal 6 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawai, dan merendahkan martabat manusia. (Yogen )