Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia - Katong NTT    
Minggu, 29 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result

Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

Editor: Rita Hasugian
30 Desember 2022
in Kekerasan Berbasis Gender
0
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Jakarta– Anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero mengatakan, polisi Lembata, NTT yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah merendahkan martabat manusia.

“Tidak ada kata yang pantas selain mengecam keras dan menyayangkan tindakan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Kikin kepada KatongNTT.com pada Jumat, 30 Desember 2022.

RekomendasiUntukmu

Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

23 Januari 2023
Aksi Bekuk di Polres Lembata, NTT atas kasus penganiayaan ODGJ yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok. Bentaranet)

Bekuk Sebut Kapolres Lembata Lindungi Pelaku Penganiayaan ODGJ

9 Januari 2023

Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi catatan khusus bagi pihak kepolisian. Hal ini karena derajat kesalahan yang dilakukan aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ sudah melampaui batas.

Baca juga: Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

Oleh karena itu, Kikin mengatakan, perlu ada tindakan tegas dalam hal ini Provos untuk menindak tegas pelaku penganiayaan. Untuk kemudian memberhentikan pelaku dari tugas dan jabatannya.

Korban penganiayaan polisi Lembata, Yosef Lejap, 32 tahun ditemukan saudaranya Andreas Lejab dalam kondisi mengenaskan .

“Sampai di sana, tangan dia terikat, dia sudah berlutut di tanah, badan penuh tanah, luka berdarah di pelipis kanan. Ada luka di siku knana, dan dia waktu itu hanya terduduk diam,” ucap Andreas kepada KatongNTT. Rabu, 28 Desember 2022.

Motif atau pemicu aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ ini belum jelas.

Kapolresta Lembata, Dwi Handono Prasanto, saat dikonfirmasi KatongNTT.com membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban yang dianiaya aparat polisi.

“Saat ini sedang diselidiki oleh reskrim Polres Lembata kepastiannya,” jelas Dwi.

Baca juga: Komnas Disabilitas Pastikan Layanan DITA 143 Inklusif

Andreas yang dihubungi mengatakan, Jumat pagi, 30 Desember 2022, dia kembali melengkapi laporan di kepolisian. Namun dia enggan menjelaskan laporan apa saja yang akan disampaikan ke kepolisian.

“Ok nanti saya kabari setelah balik dari kantor polisi,” ujarnya.

Anggota Komnas Disabilitas ini menjelaskan, kasus penganiayaan ODGJ merupakan preseden buruk bagi institusi Polri. Oleh sebab itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri perlu terlibat dalam proses penyelasaian masalah ini. Kompolnas juga memastikan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Institusi kepolisian, ujarnya, perlu memperkuat kembali pemahaman seluruh anggotanya terkait dengan muatan dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Konstitusi juga menyebutkan di Pasal 28 G ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Baca juga: Antonius Stefanus Enga Tifaona, Polisi Asal Lembata Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

“Maka dengan alasan apapun tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut tidak dibenarkan sama sekali,” tegasnya.

Pada Pasal 44 Kitab Undang Hukum Pidana  menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akal atau ODGJ dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga  tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam Pasal 6 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyatakan,  penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawai, dan merendahkan martabat manusia. (Yogen )

Previous Post

Debut Beatrice Consolata Gobang di Carnegie Hall New York: Kado Natal Terindah

Next Post

Presiden Jokowi Cabut PPKM, tapi ….

Rita Hasugian

Rita Hasugian

Next Post
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022 (Setkab RI)

Presiden Jokowi Cabut PPKM, tapi ....

Ilustrasi hujan dan cuaca ekstim yang terjadi di NTT (ANTARA)

BMKG Tepis Ada Badai, Waspada Dampak Cuaca Ekstrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In