Kupang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan buruknya penanganan dan pencegahan perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di NTT ini sangat buruk,” ujar Anis Hidayah Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM di Kupang, Kamis 25 Mei 2023.
Ia memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 soal pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang lemah implementasi.
“Dikeluarkan pemerintah daerah di NTT ibarat macan kertas yang karena tidak bisa menggigit,” lanjut Anis.
Baca juga: Komnas HAM Bahas Standar Pemilu Bagi Kelompok Rentan di Kota Kupang
Ia kepada media di Kupang juga mengkritisi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) NTT. Sosialisasi soal perda ini pun disebut Komnas HAM tidak berjalan sama sekali.
“Disnakertrans hanya memberikan pelatihan tanpa melakukan pencegahan,” kritik Anis lanjut.
Koordinasi antar dinas dan lembaga pun dianggap sangat buruk terutama dinas teknis dan administrasi seperti pencatatan sipil, keimigrasian dan lembaga terkait. Sektor ini bisa saja menjadi bagian dari mafia perdagangan orang.
“Koordinasi buruk ini memicu praktek liar. Maraknya pemalsuan dokumen TPPO itu sering terjadi di Dukcapil dan Imigrasi namun jarang terungkap,” tambahnya.
Baca juga : Komnas HAM Dukung Romo Paschal Berangus Perdagangan Orang
Menurut Anis indentitas ataupun pasport palsu bisa didapatkan di dalam NTT bagi calon pekerja migran non prosedural atau didapatkan setelah bermigrasi ke Riau dan Kalimantan Utara.
“Tidak ada kerja sama antar provinsi kan,” lanjut dia.
Lalu aparat penegak hukum pun disebut lemah dalam penegakkan dan tidak mempunyai kesamaan persepsi soal penanganan TPPO. Kasus-kasus yang terjadi seringkali juga selesai sebagai kasus penyelundupan bukannya kasus perdagangan orang.
“Residivis pelaku TPPO masih merekrut dan belum diberangus. Ini ironis,” kata dia.
Baca juga : Komnas HAM Temukan Siswa Tak Lagi Patuhi Sekolah Subuh
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kupang juga menghindar dengan alasan takut ditipu saat Komnas HAM berkomitmen. Komnas HAM telah bersurat resmi dan menghubungi lewat telepon tapi tidak ditanggapi serius.
“Kami dianggap seperti tukang kredit,” ungkap Anis.
Komnas HAM juga mempertanyakan program pemberdayaan bagi korban TPPO usai pemulangan. Dinas-dinas pun tidak punya program yang terintegrasi untuk pencegahan dan pemberdayaan bagi korban TPPO.
Hingga dengan 25 Mei 2023 tercatat jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT sebanyak 56 orang yang dipulangkan. Data ini diperoleh dari BP2MI selama tahun 2023 ini.
Baca juga : Pejabat BIN Diduga Terlibat TPPO, Romo Paschal Tunggu Mahfud MD di Batam
Komnas HAM telah turun dan meninjau lapangan ke Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) sejak 22 hingga 25 Mei 2023.
Alasan setiap pemerintah daerah soal minimnya kegiatan pencegahan dan penanganan adalah keterbatasan anggaran.
“SKPD mereka selalu berkilah menyangkut anggaran sedikit sehingga tidak bisa sosialisasi untuk melakukan pencegahan ke daerah-daerah,” tandas Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, pada kesempatan yang sama. ****