Kupang – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyinggung potensi monopoli bisnis oleh PT. Flobamor. BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu menjadi pengelola tunggal jasa wisata Taman Nasional (TN) Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat.
Pada 22 November 2022, KPPU mengirimkan surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Surat tersebut berisi pendapat KPPU terkait Pergub nomor 85 tahun 2022.
Pergub tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Dalam surat tersebut, KPPU menilai penunjukan PT Flobamor serta mewajibkan penggunaan aplikasi milik BUMD itu berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.
Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat masuknya pelaku usaha pesaing di TN Komodo.
Baca juga: Pergub Dicabut, PT Flobamor Tetap Jadi Pengelola Wisata TN Komodo
Potensi lainnya, menurut KPPU adalah penyalahgunaan hak eksklusif. Ratmawan Ari Kusnandar, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU mengatakan, ada potensi monopoli bisnis.
Menurutnya, praktik monopoli itu seperti penentuan tarif yang eksesif atau melampaui tarif biasanya. Kondisi ini, kata Ari bisa terjadi apabila PT Flobamor menjadi satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran dan persyaratan kontribusi.
“Untuk menghindari penentuan tarif yang eksesif diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator,” ujar Ari kepada KatongNTT.
Baca juga: PT. Flobamor Tolak Tarif Masuk TN Komodo Dipayungi Hukum
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing kepada KatongNTT menjelaskan, tidak ada potensi monopoli bisnis. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPPU.
Sony menjelaskan, Pemerintah punya alasan tertentu sehingga menunjukkan PT. Flobamor sebagai pengelola. Tanpa merinci alasan tertentu itu.
“Kita ini selalu berpikir bahwa menunjuk itu berarti monopoli. Kita selalu berpikir negatif. Belum tentu (monopoli) juga kan,” kata Sony, Sabtu (26/11/2022).
Ia mengatakan, KPPU akan berkunjung ke NTT dan persoalan ini akan didiskusikan bersama. Hal itu untuk mendapatkan persepsi yang sama terkait penunjukkan PT Flobamor sebagai pengelola TN Komodo.
Baca juga: Seminggu Diberlakukan, Pemprov Tunda Penerapan Kenaikan Tarif TN Komodo
Pemerintah Provinsi NTT secara resmi mencabut Pergub nomor 85 tahun 2022 itu Sabtu kemarin. Pencabutan itu setelah ada banyak protes dan juga surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemerintah Provinsi NTT. *****
Baca juga: Gubernur NTT Akui Salah Tidak Sosialisasikan Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo