Kupang – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengungkap pemilih yang tak bisa mengikuti pemilu 2024 karena kendala e-KTP.
Jumlah pemilih di NTT dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 4 juta orang. Berdasarkan jumlah itu ternyata ada 281.972 pemilih tak memiliki e-KTP. Proses perekaman e-KTP hingga dengan 13 Februari ini tersisa 57.777 pemilih yang belum merekam e-KTP.
Demikian maka ada 57.777 orang di NTT yang tidak bisa mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024.
Baca juga : H-7 Pemilu, Masih 99 Ribu Pemilih NTT Tak Punya KTP
“Kami membangun koordinasi dengan pemerintah daerah terutama sejak September tahun lalu hingga hari ini untuk penuntasan perekaman e-KTP,” tukas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredrik.
Lodowyk pada Selasa 13 Februari ini menyampaikan petugas di lapangan tidak akan membiarkan orang tanpa e-KTP atau tanpa bukti resmi lainnnya ikut memilih.
“Yang pasti besok, di TPS (Tempat Pemungutan Suara), waktu pemungutan suara dari jam 7 hingga jam 1 siang, hanya dilayani pemilih yang membawa pemberitahuan dan e-KTP atau fotocopy, atau KTP digital, atau bukti lainnya dari dispenduk,” sambungnya.
Baca juga : Pemkot Kupang Buat e-KTP di Hari Sabtu, Sasar Pemilih Pemula
Bila ada yang dibiarkan mencoblos maka pemungutan suara ulang harus dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Risiko ini, tegas dia, tidak akan diambil oleh KPU NTT.
Ia menyatakan kemungkinan ada yang belum merekam e-KTP karena sudah meninggal atau sudah bermigrasi ke daerah lainnya.
Baca juga : Banyak Difabel Tidak Punya KTP dan KK di NTT
Lodowyk menambahkan ada 117.222 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang siap di 16.746 TPS di seluruh NTT. Kotak suara atau logistik pemilu pun harus tiba di TPS paling lambat hari sebelum berganti waktu ke 14 Februari atau saat hari pemungutan suara. ****