Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak menggunakan dokumen atau pun palsu saat mendaftarkan diri.
KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini melalui Anggota Divisi Sosialisasi, Yosafat Koli, Selasa 2 Mei 2023.
Mulai tanggal 1 hingga 14 Mei KPU NTT sudah mulai membuka pendaftaran untuk DPRD Provinsi dan DPD. Sedangkan untuk pendaftaran caleg DPRD kabupaten dan kota nantinya pendaftaran di KPU yang ada di masing-masing daerah.
Untuk caleg dari partai politik yang akan maju pun perlu melalui verifikasi di KPU NTT dengan harus melengkapi persyaratan agar bisa mengikuti pemilu 2024.
Baca juga : Belum Final, NTT Miliki 4 Juta Daftar Pemilih Sementara
Menurutnya persiapan berkas seharusnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya karena semua berkas tidak seketika bisa dilengkapi. Misalnya bila ada ijazah hilang atau kendala lainnya maka butuh waktu untuk pengajuan ulang ke lembaga berwenang.
“Tingkat ketelitian dan akurasi membaca dokumen menjadi penting terutama kejujuran data atau lebih buruk melakukan pemalsuan dokumen, kita punya pengalaman buruk itu,” ungkap Yosafat.
Kasus seperti ini, sebutnya, bisa berbuntut panjang dan membuat orang lain terseret karena dokumen yang tidak asli.
“Jangan sampai ada yang teledor mengambil langkah-langkah seperti itu,” kata Yosafat mengingatkan.
Ia mencontohkan juga misalnya surat keterangan pengunduran diri atau pensiun untuk PNS/ASN, TNI/Polri, juga seharusnya perlu disampaikan secara akurat.
Baca juga : KPU NTT Masih Bahas Sharing Anggaran Pilkada dengan Pemda Rp 348 Miliar
Contohnya saat pendaftaran 1 sampai 14 Mei nanti maka para caleg yang berasal dari PNS/ASN, TNI/Polri, sudah harus membuktikan diri surat pengunduran diri maupun surat pensiun yang sah.
“Bisa berujung pidana dan pernah ada kasus seperti itu di Soe dulu,” ungkap dia.
Pelaksana tugas Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Magdalena Yuanita Wake menyatakan Bawaslu sendiri belum mendapatkan adanya temuan di lapangan.
“Sebagian pengawas kami memastikan untuk mekanisme pendaftaran dan kepengurusannya harus benar dan dari lembaga yang berwenang dan ini perlu diperhatikan KPU bisa menerima datanya,” jelas Yuanita.
Ia mengingatkan penggunaan dokumen seperti misalnya ijazah harus dipastikan asli atau dilegitimasi dari lembaga terkait.
Baca juga : Dewan Pers Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024
Bawaslu juga akan mengawal agar tidak ada dokumen pemeriksaan kesehatan dari instansi yang tidak tepat sesuai regulasi.
Ia menyebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 sudah dijelaskan pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan jasmani, rohani, bebas narkoba yaitu pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.
NTT sendiri tidak semua rumah sakit daerah memiliki poli jiwa atau dokter terkait. Demikian maka tidak semua rumah sakit bisa melayani pemeriksaan kesehatan jiwa. ****