Kupang – KSOP Kelas II Kupang menyebutkan KM Express Cantika 77 rute Kupang – Alor yang mengalami kebakaran berkapasitas 402 orang. Kepala KSOP Kelas II Kupang, Hendrik Kurnia mengatakan, dalam manifest tercatat, kapal tersebut mengangkut 167 penumpang dan 10 orang awak kapal pada pelayaran Senin (24/10/2022).
Pasca kebakaran, jumlah korban yang dievakuasi berbeda dengan manifest. Berdasarkan data BPBD NTT sampai Rabu (26/10/2022) pukul 17.00 WITA, jumlah korban sebanyak 349 orang. Dari jumlah itu, 18 orang diantaranya meninggal dunia. Data tersebut belum termasuk korban yang diperkirakan belum ditemukan dalam proses pencarian.
“Kapasitas kapal KFC Express Cantika 77 adalah 402 orang,” jelas Hendrik pada Rabu (26/10/2022) sore.
Menurutnya, sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB), KSOP melakukan embarkasi dan debarkasi. Hal itu untuk memastikan kelancaran pelayaran dan keamanan penumpang.
Baca juga: KM Express Cantika 77 Kebakaran, Jumlah Penumpang Tewas Jadi 17
Hendrik menjelaskan, kapal Express Cantika 77 masih laik laut. Kelaikan tersebut dibuktikan dengan dokumen dan sertifikat kapal yang masih berlaku.
“Sehingga dari pihak KSOP dalam proses penerbitan SPB sudah bisa dilaksanakan seusai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Terkait selisih jumlah penumpang antara manifest dan korban yang sudah dievakuasi, Hendrik mengatakan hal itu bukan kewenangan mereka. Pihaknya pun tidak berwenang memeriksa jumlah penumpang di atas kapal.
“Tanggungjawab kita adalah pengawasan. Pengawasan itu adalah embakasi dan debarkasi. Tidak satu-satu (penumpang) kita checker. Itu adalah tanggungjawab operator,” ujar Hendrik pada Rabu (26/10/2022) di kantor BPBD NTT.
Baca juga: KM Express Cantika 77 Kebakaran, 14 Orang Meninggal
Ia menuturkan, saat ini pengajuan SPB dilakukan secara online. Dasar penerbitan SPB adalah manifes dan dokumen-dokumen pendukung kapal.
“Kami kemudian memverifikasi data tersebut dengan adanya master sailing declaration oleh nahkoda,” jelasnya.
Master sailing declaration atau surat pernyataan kesiapan kapal merupakan jaminan kesanggupan berlayar. Selain itu, kata Hendrik, pernyataan tersebut memastikan bahwa kapal yang akan dinahkodai sudah memenuhi persyaratan, keamanan kapal, kelaiklautan, keselamatan kapal serta keselamatan para penumpangnya.
“Jadi itu merupakan persyaratan mutlak yang ditandatangani oleh nahkoda bahwa kapalnya siap untuk berlayar,” kata Hendrik.
Hendrik meminta waktu untuk investigasi yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi ini akan mengungkap selisih jumlah penumpang dalam manifest dan yang diangkut kapal. Selain itu juga mengungkap penyebab kebakaran.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap nahkoda KM Express Cantika 77, mualim 1, pemilik kapal dan penjaga tiket dan penjaga loket.
“Jadi izinkan kami, besok mulai investigasi di lapangan. Kenapa sampai data korban bisa melebihi dari manifest,” tegasnya.*****
Baca juga: Jenazah 3 Penumpang KM Express Cantika 77 Tiba di RS Bhayangkara