• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 17, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Laboratorium Klinik ASA Langgar Berbagai Aturan Terkait Tes PCR

Rita Hasugian by Rita Hasugian
4 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 4 mins read
A A
0
-Laboratorium-Klinik-ASA-Ditutup-Sementara karena tidak memiliki izin tes PCR. (Ra-KatongNTT.com)

-Laboratorium-Klinik-ASA-Ditutup-Sementara karena tidak memiliki izin tes PCR. (Ra-KatongNTT.com)

0
SHARES
190
VIEWS

Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup sementara operasional Laboratorium Klinik ASA. Dinkes beralasan laboratorium klinik tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan tes PCR.

Dalam Surat Penghentian Sementara dari Dinas Kesehatan Kota Kupang yang diterima KatongNTT.com, Kamis (5/8), Laboratorium Klinik ASA juga tidak memiliki dokter penanggung jawab untuk melakukan test PCR 3 dan telah mengeluarkan hasil pemeriksaan tes PCR tanpa izin.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Alasan lainnya, kesanggupan pengelolaan dan pemantauaan lingkungan hidup (SPPL) laboratorium klinik ASA juga belum diperbaharui. Sementara tenaga analis di laboratorium yang bekerja berjumlah 19 orang dan hanya 1 orang yang memiliki Surat Izin Praktik.

Tenaga perawat yang berjumlah 8 orang juga tidak memiliki Surat Izin Praktik.

Laboratorium ASA telah menyalahi beberapa peraturan seperti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus.

Retnowati selaku Kepala Dinkes Kota Kupang menyebut laboratorium klinik ASA merugikan banyak pihak apalagi tidak ada penanggung jawab kompeten atas klinik ini.

“Mereka belum ada izin sudah mengeluarkan PCR. Siapa yang akan mengeluarkan lisensi? Siapa yang akan bertanggung-jawab misalkan kalau ada yang positif dan uji petik untuk second opinion ternyata negatif? Ini kan jadi persoalan,” kata Retno saat rapat bersama Komisi IV Kota Kupang, Jumat (6/8).

Dengan demikian, Laboratorium Klinik ASA sudah mengkomersialkan tes PCR.

Menurut Retno, izin untuk menyelenggarakan tes PCR dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jadi, izin tidak dari Dinkes Kota Kupang atau Dinkes Provinsin NTT.

Untuk mendapatkan izin tes PCR melewati sejumlah persyaratan. Alurnya, Laboratorium Klinik AS akan menjalani verifikasi lebih dahulu dan kemudian diusulkan oleh Dinkes Kota Kupang ke Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Litbangkes Kementerian Kesehatan melakukan survei langsung terhadap peralatan kesehatan PCR an kelengkapan lainnya yang ada di laboratorium.

Setelah itu dilakukan uji coba misalnya 1000 sampel yang dibandingkan bersama Litbangkes dengan error rated di bawah 5 persen.

“Itu baru bisa dikeluarkan izinnya. Begitu rumitnya,” kata Retno.

Dia mencontohkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik sudah memenuhi ketentuan dimaksud termasuk pelatihan tenaga kesehatan untuk sertifikat, uji lapangan, dan lainnya.

“Tapi ASA melanggar semua itu dan belum mempunyai seorang patologi klinik sebagai penanggung jawab. Kemudian tenaga perawat yang bekerja tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan lainnya,” tegas Retno.

Adapun Klinik King Care juga dihentikan operasional sementara waktu akibat menggunakan jasa Laboratorium Klinik ASA untuk memeriksa sampel PCR yang mereka ambil.

Berdasarkan pantauan KatongNTT kemarin, Laboratorium Klinik ASA sudah ditutup. Hanya beberapa petugas dengan pakaian bebas yang ada di dalam laboratorium.

Seorang petugas Klinik ASA menyebut Rina Isharyati sebagai pimpinan laboratorium sedang dalam perjalanan dinas sejak minggu lalu. Tidak ada pihak dari laboratorium yang dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Yoseph Elkridus Gonang selaku Pimpinan Klinik King Care yang ditemui di kantornya pada Jumat (6/8) mengaku tidak mengetahui sama sekali Laboratorium Klinik ASA beroperasi tanpa izin untuk PCR.

Dia menyebut baru lima orang yang diambil tes Swab PCR setelah kerjasama dengan Laboratorium Klinik ASA. Tiga hari berlangsung untuk test PCR tiba-tiba Dinkes Kota Kupang menghentikan operasional Laboratorium itu.

“Ternyata dalam proses tidak ada izin,” ujar Yoseph.

Pada Senin malam (2/8), Retnowati mendapati kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai petugas Klinik King Care.

“Itu juga sudah tengah malam,” kata dia.

Klinik King Care di Kota Kupang, NTT ditutup sementara terkait pelanggaran izin tes PCR, Jumat, 6 Agustus 2021. (Ra-KatongNTT.com)

Pihak King Care menunggu konfirmasi dari Dinkes Kota Kupang untuk mencabut sanksi administratif yang dikenakan.

“Seluruh keputusan yang diambil kita hormati, kita taati agar sesuai prosedur yang seharusnya,” ujar Yoseph.

Dia berharap minggu depan klinik sudah dapat beroperasi kembali.

Menurut Yoseph, Klinik King Care sudah beroperasi sejak lima tahun dengan izin klinik pratama rawat jalan dalam kategori atau dikenal dengan home care.

King Care juga berkoordinasi dengan Dinkes Kota Kupang atau Satgas COVID-19 untuk hasil rapid antigen. Alat rapid dan izin praktek sudah dimiliki klinik ini, kecuali untuk PCR.

“Kami sudah punya kerja sama umum dengan Laboratorium ASA,” kata dia.

Ada MoU atau perjanjian kerja sama umum sejak tiga tahun lalu dan khusus PCR baru berjalan tiga hari belakangan. Peristiwa ini membuat King Care akan kembali melayani rapid antigen saja.

Yoseph menjelaskan, sudah banyak pasien yang melakukan rapid antigen di klinik tersebut dengan 20 tenaga kesehatan yang telah melalui 40 standar operasional dan memiliki STR.

“Kita menghargai dan mengikuti prosedur. Kami sudah lengkapi yang dibutuhkan kemarin dan mudah-mudahan ada keputusan sore ini atau paling lambat Senin nanti,” katanya.

Ia menyebutkan biaya rapid antigen dan PCR sebelumnya diperhitungkan dengan logistik seperti APD. Rapid antigen sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu. Untuk PCR standar harganya Rp. 900 ribu. (Ra)

Tags: #Dinkeskotakupang#Klinikkingcare#Laboratoriumklinikasa#PCR#Suratizinpraktik
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati