• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka pencabulan anak SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok. Polres Ende)

Tersangka pencabulan anak SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok. Polres Ende)

0
SHARES
102
VIEWS

Kupang – Lembaga Perlindungan Anak NTT mengecam tindakan biadap guru Agama di satu SD di Ende, NTT yang melakukan kekerasan pada tujuh siswanya.

Perlakuan bejat ini terjadi pada tujuh orang anak berkali-kali sejak bulan November 2022. Hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolah.

BacaJuga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

5 Desember 2025
Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

26 November 2025

Veronika Ata, Ketua LPA NTT menyesalkan hal ini karena dilakukan oleh seorang guru yang seyogyanya melindungi anak-anak. Bukan sebaliknya dia melakukan tindakan kejahatan seksual.

“Pelaku wajib  diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya. Agar memberikan rasa keadilan bagi korban maupun  efek jera bagi pelaku,” kata Vera dalam rilis yang diterima KatongNTT.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende

Lebih lanjut ia mengatakan, sekolah wajib menerapkan sekolah ramah anak dan kebijakan safeguarding-kebijakan keamanan anak di sekolah agar semua pihak di lingkup sekolah tertib dalam berinteraksi dengan anak.

Veronica Ata, ketua LPA NTT menyatakan pelaku kekerasan seksual anak diberi sanksi setimpal (Rita Hasugian-KatongNTT)
Veronica Ata, ketua LPA NTT menyatakan pelaku kekerasan seksual anak diberi sanksi setimpal (Rita Hasugian-KatongNTT)

Teruntuk para korban, apalagi masih anak-anak, patut dilindungi. Terutama mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan pemulihan.

“Anak-anak  yang menjadi korban harus  didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan.

Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice. Wajib ditempuh jalur hukum. Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.” ujar Vera.

LPA pun rinci menyampaikan landasan hukum yang dipakai untuk menindak pelaku. Di antaranya:

• UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak

• UU no.17/ 2016 tentang Penetapan PERPU no 1/ 2016 yang mengatur tentang pidana tambahan yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik.

• UU no. 12/ tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU  TPKS). Pasal 12 ini mengatur  tentang eksploitasi seksual, dengan hukuman maksimum 15 tahun.

Bahkan   ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah 1/3  jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende

Selain itu, adapun pidana tambahan yakni  pengumuman identitas pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polsek Wolowaru yang berkoordinasi dengan Polres Ende.

Pelaku usia 26 tahun ini mengakui semua perbuatannya. Disebutkan 7 siswa yang menjadi korban berusia 11-12 tahun. *****

Tags: #ENDE#gurucabulimurid#kebiri#kekerasan seksual#lpantt#NTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

by Rita Hasugian
5 Desember 2025
0

Kupang – Endah Sulistiowati sudah dua tahun dipercaya menjadi Ketua Tim Pencegah Penanggulangan Kekerasan di SMPN 10 Kupang. Selama itu,...

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

by Rita Hasugian
26 November 2025
0

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye selama 16 hari ini berpuncak...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati