Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Kota Kupang menemui keluarga transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli yang meninggal akibat dianiaya 23 Desember 2023 lalu.
Yusuf Tafuli selaku keluarga mendiang Desy menyampaikan pertemuan dengan LPSK pada Selasa 6 Februari 2023 ini merupakan yang kedua kalinya terjadi.
Pertemuan kali ini untuk membicarakan soal hak-hak korban termasuk soal restitusi yang akan didiskusikan lebih lanjut lusa nanti.
Baca juga : Korban Perdagangan Orang di Ngada Dapat Restitusi
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan ke korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga dengan proses hukum yang akan terus berlanjut.
“Kita selama ini memang kurang paham akan hak-hak korban dan dengan adanya LPSK ini maka kita lebih jadi mengerti,” jawab Yusuf saat ditemui di kediamannya, Selasa 6 Februari 2024.
Baca juga : Saksi dan Korban Kasus Viral Bisa Buat Identitas Baru
Yusuf juga menyampaikan soal perkembangan kasus kematian Desy. Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kini penyidik Polresta Kupang Kota telah melengkapi berkas kasus tersebut.
Keluarga juga diinformasikan soal berkas 2 pelaku yang masih di bawah umur itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan disusul berkas 2 pelaku yang berusia dewasa.
“Tadi saya baru pulang dari Polresta untuk tanda tangan untuk (berkas) 2 tersangka yang dewasa untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya lagi.
Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun
Kejari Kota Kupang pada 29 Januari 2024 menyampaikan 2 berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diteliti namun dikembalikan ke Polresta Kupang Kota karena kekurangan secara formil dan materil.
Desy sendiri adalah seorang penata rias yang pada dini hari 23 Desember 2023 dikeroyok hingga meninggal oleh AM (27 tahun), RVK (20 tahun), MAPBO (17 tahun), BEK (16 tahun).
Desy terlibat selisih paham dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.
Baca juga : Sebulan Berlalu, Berkas Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Belum Rampung
Para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi, mendengar pertengkaran antara Desy dan tukang ojek ini. Mereka mengira sepasang orang yang berpacaran tengah bertengkar. Mereka kemudian ikut campur.
Mereka memukuli si tukang dan transpuan 33 tahun ini. Si tukang ojek itu kabur sementara Desy terkapar karena dipukul dengan bambu di bagian kepala.
Desy sempat dilarikan ke rumah sakit ketika ditemukan oleh warga paginya namun nyawanya tak tertolong. ***