• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina Sau, Pemerintah RI Sangat Kecewa

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

0
SHARES
313
VIEWS

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau melalui jalur hukum perdata.”

Kupang – Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan MAS Ambika, majikan pekerja migran Indonesia, Adelina Sau (Adelina Lisao) dari tuntutan hukum. Mahkamah memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Jaksa menuntut Ambika, 62 tahun atas tuduhan membunuh Adelina Sau empat tahun lalu dan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi.

Namun, Panel tiga hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding penuntut untuk membatalkan putusan pengadilan tinggi, seperti dikutip dari Malaysia Kini dan The Sun Daily.

Adelina Sau berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adelina mengalami siksaan fisik luar biasa oleh majikan dan anaknya. Rekaman video penyiksaan Adelina beredar di media sosial. Dia bahkan tidur bersama anjing di teras rumah majikannya.

Pekerja migran Indonesia ini diselamatkan oleh warga Malaysia yang membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam. Namun nyawanya tak tertolong dan tewas keesokan harinya, 11 Februari 2018.

Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)
Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)

Pemerintah Indonesia menyatakan sangat kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang telah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri kepada KatongNTT melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 24 Juni 2022.

Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau meminta penyiksa anaknya itu diberikan hukuman yang setimpal. Gigi ganti gigi. Majikan Adelina harus dihukum mati.

“Saya punya anak mati dan saya tidak bisa lihat dia lagi, majikan itu juga harus (dihukum) mati. saya punya anak meninggal tapi majikan itu masih bisa bebas. Dia bisa senang-senang, tapi saya susah,” kata Yohana kepada KatongNTT pada 31 Mei 2022.

Judha menjelaskan, sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum.

KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

“Hasil pengamatan terlihat bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,” ujar Judha.

Menurut Judha, pemerintah RI telah berupaya sejak awal untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur, Judha mengklaim, telah berhasil mendapatkan hak-hak mendiang Adelina Sau berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur pidana telah berakhir.

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau melalui jalur hukum perdata. Pengacara KBRI akan melakukan penuntutan jika keluarga mengizinkan,” kata Judha. (Rita Hasugian)

Tags: #AdelinaSau#Ambika#Kementerianluarnegeri#MahkamahPersekutuanMalaysia
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati