Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) membuka laman khusus bagi masyarakat untuk menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Tanggapan publik dapat disampaikan melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Laman ini dibuat oleh Kemenkes sebagai koordinator RUU ini agar masyarakat mempelajari naskahnya dan dapat memberikan masukan.
Draf RUU dimaksud dapat diunduh dalam laman tersebut. Pada laman yang sama tercantum juga jadwal kegiatan partisipasi publik secara luring maupun daring.
Baca juga: Semua Puskesmas dan Posyandu di NTT Terima Alat USG dan Antropometri Tahun 2023
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril, menyatakan publik berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh jawaban. Kemenkes memang membutuhkan partisipasi publik dalam menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) draf RUU Kesehatan ini.
Kegiatan partisipasi publik ini akan digelar dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
Menurutnya, RUU ini akan memudahkan layanan dan akses kesehatan oleh masyarakat agar lebih berkualitas dan merata. Selain itu dapat mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit.
“Terhadap persoalan gizi buruk juga serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” ujar Syahril dalam keterangan persnya, Selasa 14 Maret 2023.
Baca juga: Walhi Temukan Sampah B3 Dua Rumah Sakit di TPA Alak
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga telah ditujuk oleh presiden sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terkait DIM RUU Kesehatana, Menkes Budi akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Begitu juga dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Draf ini memang sudah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Februari lalu. Draf ini kemudian dikirim kepada pemerintah seminggu lalu agar nantinya dibahas bersama DPR. (Putra Bali Mula)